TEMPO.CO, Jakarta - Tim pencari fakta (TPF) bentukan Polri yang terkait dengan kasus dugaan suap oleh Freddy Budiman menyatakan tidak menemukan bukti adanya aliran duit Rp 90 miliar dari Freddy ke polisi.
Meski begitu, tim menemukan aliran dana dari Chandra Halim alias Akiong, rekan bisnis narkotik Freddy, kepada seorang perwira menengah polisi berinisial KPS. "Kami temukan aliran dana bukan dari Freddy Budiman, tapi dari orang lain, yakni Akiong alias Candra Halim," kata anggota TPF Polri, Effendi Ghazali, Kamis 15 September 2016.
Perwira polisi berinisial KPS ini merupakan salah satu penyelidik kasus narkotik yang menangani perkara Akiong pada 2011. Dia diduga menerima duit Rp 688 juta dari Akiong. Lalu, bersama Freddy, Akiong menjadi otak penyelundupan 1,4 juta ekstasi dari Cina pada 2012. Akibat perbuatannya, bandar narkotik asal Pontianak itu dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Hukuman yang sama dijatuhkan kepada Freddy, dan ia sudah menjalani eksekusi mati pada akhir Juli lalu.
Menjelang eksekusi Freddy itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar membuka catatan tentang pengakuan Freddy yang menyatakan telah menyuap Rp 90 miliar ke pejabat polisi dan Rp 450 miliar ke pejabat Badan Narkotika Nasional. Hal itu dia lakukan selama menjalankan bisnis narkotik. Untuk menelisik pernyataan Freddy itu, polisi lantas membentuk tim pencari fakta.
Selain menemukan adanya aliran dana Akiong, tim menemukan indikasi aliran dana kepada sejumlah pejabat Polri lain. Nilainya beragam, dari Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 77 juta, Rp 700 juta, hingga di atas Rp 1 miliar. Effendi masih belum bersedia membuka seluruh identitas pemberi duit dan penerimanya.
Ketua Setara Institute sekaligus anggota TPF, Hendardi, menyatakan tim telah memeriksa sejumlah perwira untuk mendapatkan fakta baru. Selain mewawancarai 24 personel Polri, ada 40 orang non-Polri yang juga dimintai keterangan. “Kami juga menggunakan informasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk penelusuran aliran dana.”
Anggota TPF dari perwakilan Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, menyatakan motif para pejabat polisi itu menerima uang dari bandar narkotik adalah untuk memperkaya diri sendiri. “Ini jelas tidak dapat dibenarkan. Apalagi yang bersangkutan aparat kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum,” tutur Poenky.
Staf Divisi Pembelaan Sipil dan Politik Kontras, Satrio Wirataru, menyatakan tidak puas atas hasil temuan TPF Polri. Alasannya, metode yang digunakan TPF bersifat normatif, hanya melihat data aliran dana dari PPATK secara polos. Tim dinilai tidak menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik aksi penyuapan. “Aliran dana bandar narkoba tidak sepolos itu, tapi banyak lapis antara pengirim dan penerima,” ujarnya. “Polanya juga banyak, tidak hanya rekening transfer.”
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan polisi masih menelusuri temuan TPF. Bila para pejabat kepolisian itu terbukti bersalah, kata Boy, mereka akan mendapat sanksi berat. "Sekarang sedang ditangani Divisi Propam.”
DEWI SUCI RAHAYU | AMIRULLAH | AGUNG SEDAYU
Berita lainnya:
Dituding Menunjuk Hakim, Ini Jawaban Roy Suryo
Psikiater: Kecil Kemungkinan Jessica Sakiti Mirna, Kenapa?
Raffi Ahmad Bengep, Dipukuli Karena Kencani Ayu Ting Ting?