TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian memastikan ada perbedaan antara video lengkap pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan yang beredar di media sosial. Analis Kebijakan Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan video yang sempat viral tersebut disunting dulu sebelum diunggah ke media sosial.
Rikwanto menerangkan, penyunting menghilangkan kata “pakai” dalam video suntingan. Dia menilai kesalahan transkripsi oleh pengunggah video itu menjadi biang permasalahan bagi sebagian umat Islam. “Ada beberapa kata yang memang terucap di situ dan disunting oleh seseorang dan menjadi viral. Yang terakhir (video suntingan) seolah-olah terjadi penistaan agama,” kata Rikwanto seusai pemeriksaan Ahok di gedung utama Mabes Polri, Senin 7 November 2016.
Dalam pemeriksaan, menurut Rikwanto, penyelidik melontarkan 22 pertanyaan kepada Ahok. Tak hanya menerangkan isi pidato, Ahok juga diminta menjelaskan tujuannya berkunjung ke Pulau Pramuka pada 27 September lalu. "Ahok menerangkan soal perkembangan program perikanan di Kepulauan Seribu," kata Rikwanto.
Dalam kunjungan itulah, Ahok dalam pidatonya mengatakan, "Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya. Karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem gitu loh (peserta pertemuan tertawa). Itu hak Bapak-Ibu, ya."
Belakangan, pada 6 Oktober, pemilik akun Facebook Buni Yani mengunggah sebagian video tersebut dengan judul "Penistaan terhadap Agama". Buni diduga juga mentranskripsikan rekaman itu, sehingga petikan kalimat Ahok menjadi: "Bapak-Ibu (pemilih muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51."
Meski telah memeriksa sedikitnya 15 saksi ahli, Rikwanto mengatakan, penyelidik masih akan mendalami kasus ini dengan memanggil delapan saksi pekan ini. Penyelidik juga akan memanggil Buni Yani, yang diduga mengunggah video itu di laman Facebook-nya pada Kamis, 10 November 2016.
Menurut Rikwanto, gelar perkara kasus ini akan dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung di media elektronik, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, pada pekan depan. Saat ini, tim penyelidik sedang menggodok teknik pelaksanaan gelar perkara terbuka, seperti soal lokasi, waktu, saksi yang dihadirkan, dan siaran langsung.
Ketua tim advokasi Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan Ahok siap membuktikan bahwa kliennya itu tak bersalah dalam kasus ini. Ahok akan datang jika dipanggil dalam gelar perkara terbuka yang digagas Polri. "Pak Ahok harus menyampaikan secara sempurna dan komprehensif hal-hal yang dialami sendiri,” kata Sirra. Adapun Ahok seusai pemeriksaan enggan berkomentar.
Buni Yani membantah mengedit video yang, menurut dia, diunduh dari sebuah situs. "Saya bersaksi, demi Allah, tidak pernah mengubah apa-apa di dalam video tersebut," kata Buni kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, menerangkan bahwa gelar perkara terbuka dilakukan supaya masyarakat dapat menilai secara obyektif dan mengawal secara langsung penanganan kasus ini. Gelar perkara nanti, kata dia, akan menentukan kelanjutan kasus ini. “Kami akan gelar untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak,” kata dia.
DEWI SUCI RAHAYU | DANANG FIRMANTO
Berita lainnya:
Jokowi Sebut Demo Ditunggangi, Lulung: Presiden Panik
Andai Tersangka, Ahok Ternyata Bisa Maju Pilkada, Asal...
Ini Sosok Mahasiswa yang Dituduh Provokator Demo 4 November