TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan melindungi Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia pun memastikan tak akan mengintervensi kasus yang sedang diusut Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu. "Rakyat perlu tahu, saya tidak akan melindungi Saudara Ahok karena sudah masuk proses hukum," kata Presiden Joko Widodo di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, kemarin.
Karena itu, Jokowi meminta Polri menuntaskan kasus Ahok secara transparan dan tegas. Kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Jokowi pun meminta agar gelar perkara Ahok dapat dilaksanakan secara terbuka. Tujuannya, publik bisa memastikan penanganan kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang meminta kasus tersebut diusut tuntas dan tanpa ada yang ditutupi. Namun Haedar mewanti-wanti kepolisian agar mengusut perkara Ahok tanpa menambahkan tafsiran baru atas surat Al-Maidah. Alasannya, konflik baru bisa timbul. "Tak perlu mengembangkan tafsir-tafsir yang justru menambah keraguan atau menimbulkan eskalasi baru mengenai pengusutan kasus ini," ujar Haedar seusai pertemuan.
Kasus penistaan kitab suci Islam tersebut bermula dari video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September lalu, yang sempat viral di media sosial. Dalam pidatonya, Ahok berkata, "Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya. Karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem gitu loh. Itu hak Bapak-Ibu, ya."
Video dengan transkrip tersebut menimbulkan pro-kontra. Sebagian masyarakat menganggap Ahok telah melecehkan agama Islam dan Al-Quran. Mereka menggelar aksi damai di depan Istana Negara. Namun aksi itu berbuntut ricuh.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan penyelidikan kasus Ahok sedang dikebut. Tim penyelidik, kata dia, telah memeriksa sekitar 29 saksi. Penyelidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. “Ada berupa dokumen dan video saat Pak Ahok berpidato,” ujar Ari di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Ari menerangkan, saat ini lembaganya tengah mempersiapkan gelar perkara terbuka untuk kasus Ahok. Di antaranya memastikan waktu dan tempat. “Gelar perkara terbuka dapat menghindari prasangka buruk terhadap kepolisian,” ujarnya.
Soal pelaksanaan gelar perkara terbuka, Ahok pun setuju. Ahok menyatakan telah lama bersikap terbuka, termasuk saat menjadi Wakil Gubernur DKI mendampingi Jokowi. "Saya kira pola Presiden (Jokowi) sama seperti yang saya lakukan sejak di Jakarta, kan? Kalau rapat dibuka, semua orang (bisa) nonton," kata Ahok.
LARISSA HUDA | ISTMAN M.P | DEWI SUCI
Berita lainnya:
Laporkan Ahok, Mantan Biarawati Ini Diperiksa Polisi
Dinilai Menghasut Makar, Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi
Pasca Demo 4 November, Ahok Disambut Majelis Taklim Kebon Jahe