TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Desmond Junaedi Mahesa, mengingatkan pimpinan Kepolisian RI agar berhati-hati dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Desmond, gelar perkara terbuka rawan digugat publik.
“Karena bisa melanggar asas due process of law (penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum),” kata Desmond, saat dihubungi Tempo, Kamis 10 November 2016. “Selama ini, yang boleh terbuka hanya sidang di pengadilan.”
Ahad lalu, Presiden Joko Widodo meminta Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menggelar perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok secara terbuka. Tujuannya adalah membuktikan kepada publik bahwa kasus Ahok akan dituntaskan secara transparan dan adil.
Desmond menuturkan, gelar perkara terbuka rawan digugat karena polisi dianggap mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan. Ia khawatir keterangan sejumlah saksi yang langsung diketahui publik dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika saksi ahli itu menyebut pernyataan Ahok bukan penistaan agama, ada potensi ia dimusuhi.
Demikian pula sebaliknya. Jika keterangan saksi ahli menguatkan tuduhan Ahok menistakan agama, tutur Desmond, kesimpulan hasil gelar perkara bisa seperti vonis bersalah di pengadilan. Selanjutnya, masyarakat akan sulit menerima bila hakim menyatakan Ahok tidak bersalah. Hal ini lantas memicu ketidakpercayaan terhadap penegak hukum.
Anggota Komisi Hukum DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berpendapat sama. Menurut Sufmi, gelar perkara terbuka rawan digugat lantaran teknis pelaksanaannya tidak memenuhi prosedur. Politikus dari Partai Gerindra ini mengatakan tak ada aturan baku soal gelar perkara, sehingga rawan dipersoalkan.
Adapun anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, berpendapat Polri harus mengkaji kembali ucapan Presiden soal gelar perkara terbuka. Menurut dia, proses gelar perkara tak harus disiarkan secara langsung di televisi. “Kata ‘terbuka’ dapat diartikan bahwa gelar perkara diikuti sejumlah pihak yang lebih luas. Misalnya, internal kepolisian, pihak pelapor, terlapor, dan saksi ahli dari sejumlah institusi,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Adapun anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, mengatakan gelar perkara terbuka memang bukan hal yang biasa dilakukan, tapi tidak berarti melanggar aturan yang ada. Ia menyerahkan kepada Polri soal teknis pelaksanaannya. “Yang paling penting, independensi Polri jangan sampai diintervensi,” tuturnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan teknis gelar perkara tersebut. Konsep teknis pelaksanaan ini dirumuskan secara matang untuk menghindari adanya gugatan. Agus mengatakan tak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan gelar perkara terbuka nanti.
Kepala Badan Reserse Polri Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menambahkan, gelar perkara terbuka bukan berarti disaksikan secara luas oleh masyarakat. Artinya, gelar perkara tidak secara otomatis disiarkan secara langsung melalui televisi. “Terbuka terbatas.”
DEWI SUCI | REZKI ALVIONITASARI | DANANG FIRMANTO
Berita lainnya:
Ahok: Saya Diminta Mundur Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta
Disindir Pengamat Politik, Fadli Zon: Urus Saja Sang Penista
Pernyataan Trump Larang Muslim di Amerika Serikat Dihapus dari Situsnya