Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Diduga Menista Agama dan Dilema Gelar Perkara Terbuka

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat blusukan ke daerah Petojo. TEMPO/Larissa Huda
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat blusukan ke daerah Petojo. TEMPO/Larissa Huda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Desmond Junaedi Mahesa, mengingatkan pimpinan Kepolisian RI agar berhati-hati dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Desmond, gelar perkara terbuka rawan digugat publik.

“Karena bisa melanggar asas due process of law (penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum),” kata Desmond, saat dihubungi Tempo, Kamis 10 November 2016. “Selama ini, yang boleh terbuka hanya sidang di pengadilan.”

Ahad lalu, Presiden Joko Widodo meminta Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menggelar perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok secara terbuka. Tujuannya adalah membuktikan kepada publik bahwa kasus Ahok akan dituntaskan secara transparan dan adil.

Desmond menuturkan, gelar perkara terbuka rawan digugat karena polisi dianggap mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan. Ia khawatir keterangan sejumlah saksi yang langsung diketahui publik dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika saksi ahli itu menyebut pernyataan Ahok bukan penistaan agama, ada potensi ia dimusuhi.

Demikian pula sebaliknya. Jika keterangan saksi ahli menguatkan tuduhan Ahok menistakan agama, tutur Desmond, kesimpulan hasil gelar perkara bisa seperti vonis bersalah di pengadilan. Selanjutnya, masyarakat akan sulit menerima bila hakim menyatakan Ahok tidak bersalah. Hal ini lantas memicu ketidakpercayaan terhadap penegak hukum.

Anggota Komisi Hukum DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berpendapat sama. Menurut Sufmi, gelar perkara terbuka rawan digugat lantaran teknis pelaksanaannya tidak memenuhi prosedur. Politikus dari Partai Gerindra ini mengatakan tak ada aturan baku soal gelar perkara, sehingga rawan dipersoalkan.

Adapun anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, berpendapat Polri harus mengkaji kembali ucapan Presiden soal gelar perkara terbuka. Menurut dia, proses gelar perkara tak harus disiarkan secara langsung di televisi. “Kata ‘terbuka’ dapat diartikan bahwa gelar perkara diikuti sejumlah pihak yang lebih luas. Misalnya, internal kepolisian, pihak pelapor, terlapor, dan saksi ahli dari sejumlah institusi,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, mengatakan gelar perkara terbuka memang bukan hal yang biasa dilakukan, tapi tidak berarti melanggar aturan yang ada. Ia menyerahkan kepada Polri soal teknis pelaksanaannya. “Yang paling penting, independensi Polri jangan sampai diintervensi,” tuturnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan teknis gelar perkara tersebut. Konsep teknis pelaksanaan ini dirumuskan secara matang untuk menghindari adanya gugatan. Agus mengatakan tak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan gelar perkara terbuka nanti.

Kepala Badan Reserse Polri Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menambahkan, gelar perkara terbuka bukan berarti disaksikan secara luas oleh masyarakat. Artinya, gelar perkara tidak secara otomatis disiarkan secara langsung melalui televisi. “Terbuka terbatas.”

DEWI SUCI | REZKI ALVIONITASARI | DANANG FIRMANTO

Berita lainnya:
Ahok: Saya Diminta Mundur Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta
Disindir Pengamat Politik, Fadli Zon: Urus Saja Sang Penista

Pernyataan Trump Larang Muslim di Amerika Serikat Dihapus dari Situsnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

1 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.