TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Jakarta melimpahkan berkas laporan gangguan kampanye yang dialami pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, kepada polisi. Pelimpahan berkas itu mulai ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial NS.
Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti mengatakan penyerahan berkas dilakukan setelah Bawaslu memverifikasi laporan gangguan kampanye tertanggal 14 November yang dialami Djarot saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Bawaslu menyimpulkan laporan itu layak dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Syarat formil dan materilnya terpenuhi,” ujar dia, Sabtu 19 November 2016.
Menurut Bawaslu, kata Mimah, gangguan kampanye di Kembangan Utara mengarah pada keterlibatan NS. Keterangan sejumlah saksi menyebut NS berada di lapangan saat kerusuhan terjadi. Ia diduga berperan sebagai koordinator aksi yang memobilisasi sejumlah demonstran untuk menolak rencana kampanye Djarot di wilayah itu.
Bawaslu sempat sulit meminta keterangan NS karena selalu mangkir dari undangan pemeriksaan. Kendala dalam proses verifikasi itu memaksa Bawaslu mendatangi NS di rumah kediamannya. Mimah enggan menjelaskan secara rinci rumah NS. Namun ia memastikan NS bukanlah warga Kembangan Utara.
Hingga saat ini, kata Mimah, Bawaslu telah menerima empat laporan gangguan kampanye yang seluruhnya berasal dari tim pemenangan Basuki-Djarot. Tiga dari empat laporan itu terpaksa dihentikan karena tidak didukung cukup bukti permulaan. “Sementara Bawaslu punya batas waktu lima hari untuk memverifikasi terhitung sejak laporan masuk,” kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan polisi telah menerima berkas laporan Bawaslu pada Sabtu pekan lalu. Berdasarkan aturan, kata Awi, polisi memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan berkas penyidikan agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menurut Awi, jumlah tersangka bisa saja bertambah jika polisi menemukan petunjuk baru dalam proses penyidikan. Untuk itu, kata dia, seluruh saksi yang tercantum dalam berkas laporan Bawaslu akan dipanggil dan dimintai keterangan pekan ini. “Bisa saja dari proses pengembangan. Tapi itu semua harus sesuai mekanisme,” ujar Awi.
Anggota tim pemenangan Basuki-Djarot bidang Hukum dan Advokasi, Gelora Tarigan, menjelaskan gangguan kampanye terhadap Djarot terjadi pada 9 November lalu. Tiba-tiba, segerombolan orang datang membawa spanduk sambil berteriak-teriak menolak kehadiran Djarot. “Diduga dipimpin oleh NS ini,” ujar dia.
Gelora berharap polisi segera merampungkan berkas penyidikan. Sebab, gangguan yang dialami pasangan Basuki-Djarot tak hanya merugikan pasangan calon, melainkan juga masyarakat. Kampanye merupakan hak setiap pasangan calon yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Mereka yang terbukti menghalangi kampanye bisa dihukum 6 bulan penjara,” kata dia.
Protes terhadap agenda kampanye Basuki-Djarot memaksa jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggelar rapat konsolidasi yang dihadiri Basuki, Minggu 20 November 2016. Ketua Tim Pemenangan Basuki-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan gangguan kampanye tak akan menghambat agenda Basuki ataupun Djarot dalam menemui konstituen. “Tetap jalan,” ujar dia.
DEVY ERNIS | REZKI ALVIONITASARI | ARKHELAUS WISNU
Berita lainnya:
Putri Sukarno Ini Tuding Jokowi Aktor Politik Demo 4/11
Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ahmad Dhani Dukung Demonstran 2 Desember Bawa Bambu Runcing