Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Demo 2 Desember, Warga NU dan Muhammadiyah Diminta Tak Ikut

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian membuktikan ucapan tentang indikasi makar yang dirancang sekelompok masyarakat. Novel meminta Tito menyebut nama kelompok yang berencana menggulingkan pemerintah Presiden Joko Widodo.

“Polri jangan blunder. Tunjuk dan sebutkan siapa yang mau buat makar,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin 21 November 2016. “Yang jelas, FPI tidak pernah punya agenda menggulingkan Jokowi.”

Tito dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengendus adanya sekelompok masyarakat yang berencana menggulingkan pemerintah Joko Widodo. Mereka ditengarai bakal menggalang massa untuk menduduki dan “menguasai” gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada 25 November mendatang.

Novel membantah dugaan adanya pengerahan massa untuk demo 25 November. Menurut dia, FPI hanya akan berunjuk rasa pada 2 Desember. Aksi damai itu dilakukan dengan doa dan zikir bersama di Bundaran Hotel Indonesia hingga jalan Semanggi-Sudirman. Massa akan yang mengikuti “Aksi Bela Islam III” itu diklaim lebih besar dibanding jumlah peserta demo 4 November lalu yang memprotes dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rencananya, demonstran melakukan salat Jumat bersama di sepanjang jalan tersebut. Pengunjuk rasa tak akan bergerak ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Istana Negara, ataupun Monumen Nasional. Mereka juga tak bakal berorasi. “Kami hanya ingin berdoa untuk negeri Indonesia sekaligus memperingati Maulid Nabi. Kami juga berdoa supaya Ahok bisa segera ditahan dan dijebloskan ke penjara,” ujar Novel.

Sedangkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyatakan lembaganya tidak menyetujui demonstrasi pada 2 Desember mendatang. Demonstrasi tersebut justru kontraproduktif karena dianggap mengintervensi penegak hukum agar menahan Ahok. "Penegakan hukum seharusnya tidak diintervensi baik oleh penguasa maupun massa," kata dia.

Ihwal indikasi demo mengarah ke makar, Abdul menganggap komentar Tito itu berlebihan. "Saya tidak yakin umat Islam akan melakukan itu (makar)," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Helmy Faishal Zaini, lewat siaran pers mengimbau warga NU tidak berunjuk rasa atas perkara Ahok. Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang berlangsung.

Adapun Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Zaitun Rasmin, tak menganjurkan umat Islam berunjuk rasa soal perkara penistaan agama oleh Ahok.  "MUI memang tak menganjurkan, tapi kami juga tak bisa melarang," ujar dia.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta polisi tidak menimbulkan kegaduhan terkait dengan informasi dugaan makar. Menurut Didik, bila polisi menduga ada pihak yang mengganggu keamanan negara, tidak perlu ada wacana. "Langsung saja ambil tindakan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, menyatakan polisi mengetahui sejumlah pertemuan yang dilakukan beberapa kelompok yang merencanakan makar. “Nanti pada waktunya kami akan panggil mereka. Tunggu saja," ujar dia.

DEWI SUCI RAHAYU | AHMAD FAIZ | AVIT HIDAYAT | YOHANES PASKALIS | KODRAT

Berita lainnya:
Ingin Ahok Menang, Seorang Nenek Rela Lakukan Ini

Demo 212, Tito Karnavian Larang Salat Jumat di Jalan Raya
Megawati: Sebagian Peserta Demo 4 November Hanya Ikut-ikutan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

6 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

33 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

42 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.