TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengumumkan berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lengkap alias P21 pada hari ini. Tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas Ahok telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dapat masuk ke tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami mencoba meminimalkan waktu dan mengoptimalkan kinerja karena banyak imbauan agar lebih cepat lebih baik diserahkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, di kantornya, Selasa 29 November 2016.
Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan berkas perkara Ahok ke kejaksaan pada Jumat pekan lalu. Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November lalu dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Rum menegaskan, tak ada intervensi dalam penentuan sikap kejaksaan tersebut. Dia pun membantah jika pertemuan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, kemarin siang, disebut bertujuan membahas kasus Ahok dan mempengaruhi sikap jaksa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menuturkan, cepatnya langkah yang diambil jaksa merupakan wujud keseriusan institusinya dalam memproses kasus Ahok. Ia justru heran akan pihak-pihak yang mengkritik singkatnya tahap penelitian berkas Ahok, yang terdiri atas tiga bundel dengan tebal masing-masing 826 halaman. “Diproses cepat, salah. Diproses lama, dibilang lambat. Serba salah jaksa ini,” kata Rachmad. “Kami ini merespons kehendak publik. Kalau bisa cepat, mengapa harus lama.”
Saat ditanya apakah penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan pada pekan ini, Rachmad belum dapat memastikan. Hal itu bergantung pada pemanggilan Ahok oleh penyidik Polri. “Pemanggilan juga butuh waktu. Bisa cepat, bisa tidak. Tergantung penyidik dan tersangka,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Agus Andrianto, mengatakan ada kemungkinan kejaksaan menentukan sikap tadi malam. “Ya, kami sedang menunggu. Mudah-mudahan malam ini (kemarin malam) sudah P21,” kata Agus.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mempertanyakan sikap kejaksaan yang terkesan terburu-buru. Ia bingung melihat sikap jaksa tersebut, apakah murni pertimbangan penegakan hukum atau ada tekanan politik di baliknya. “Saya puluhan tahun bekerja sebagai praktisi hukum, tapi baru pertama kali menghadapi kasus hukum sebegitu cepatnya,” ujar dia.
Sirra menegaskan, penegakan hukum tidak boleh ditekan pihak mana pun. Ia berharap kejaksaan tidak menahan Ahok karena kliennya itu masih harus mengikuti kegiatan pemilihan kepala daerah hingga 15 Februari mendatang. Sirra mengatakan Ahok tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. “Apalagi sudah dicegah ke luar negeri. Jadi, tidak ada alasan penahanan,” ujar dia.
Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Rizieq Shihab, mengapresiasi langkah penegak hukum yang menyelesaikan kasus Ahok dengan cepat. Ia berharap kejaksaan dapat segera menahan Ahok.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita lainnya:
Tak Nyaman dengan Kondisi Kantor, Jangan Diam!
Berdasar DNA, Orang Cerdas Akan Pilih Pasangan Cerdas
Perhatikan 6 Tanda Ibu Harus Berhenti Bekerja di Luar Rumah