Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Diberhentikan Sementara Selepas Cuti

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenakan batik Parang saat persidangan. AP Photo
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenakan batik Parang saat persidangan. AP Photo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur Jakarta setelah Basuki menyelesaikan masa cuti kampanye. Saat ini, Basuki masih berstatus sebagai gubernur non-aktif hingga 12 Februari 2017. “Begitu cutinya habis, baru akan diberhentikan sesuai undang-undang,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Minggu 18 Desember 2016.

Pemberhentian sementara itu berkaitan dengan status Ahok, sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kementerian sudah mengirim surat permintaan penjelasan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah salinan diterima, dalam tempo 30 hari, Tjahjo akan mengusulkan ke presiden agar Ahok diberhentikan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan pengadilan akan segera membalas surat Kementerian Dalam Negeri tentang informasi perkara Ahok. “Bila ada permintaan suatu instansi, kami akan mengkajinya, menyikapinya, dan membalasnya dengan baik sesuai yang diamanatkan undang-undang,” kata Hasoloan.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan pemberhentian sementara berlaku hingga ada putusan pengadilan tingkat pertama. Pemberhentian Ahok diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Selama diberhentikan, Ahok digantikan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.

Meski begitu, Djarot harus cuti kembali bila pada April 2017 Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memutuskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta berlangsung dua putaran. Pada masa itu, jabatan gubernur akan diisi oleh Soni yang saat ini menjabat pelaksana tugas gubernur. Ahok bakal kembali menjabat gubernur jika divonis tak bersalah sebelum masa jabatannya habis pada Oktober 2017.

Menurut Soni, mekanisme tersebut berlaku saat pengadilan menolak keberatan yang diajukan Ahok. “Ahok akan kembali menjabat gubernur jika pengadilan menerima keberatannya,” kata dia.

Pencalonan Ahok untuk menjadi gubernur juga tak langsung gugur jika diputus bersalah oleh majelis hakim. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan pencalonan Ahok gugur ketika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum Februari 2017. Sebaliknya, Komisi Pemilihan akan membatalkan pencalonan Ahok bila Ahok menerima putusan tingkat pertama yang muncul sebelum hari pemungutan suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika demikian, Sumarno mengatakan partai pengusung pasangan Ahok-Djarot masih memiliki kesempatan untuk menetapkan pengganti Ahok. Komposisinya, dia menyebutkan, Djarot yang kini berstatus calon wakil gubernur akan naik menjadi calon gubernur. “Usul nama dari partai akan menjadi wakil gubernur,” ujar Sumarno. 

Kemungkinan lainnya, yakni Ahok divonis menjadi terpidana sebelum masa jabatannya habis dan ia memenangi pilkada 2017. Sumarno mengatakan calon gubernur nomor urut dua itu akan tetap dilantik sebagai gubernur terpilih, tapi langsung diberhentikan pada hari yang sama. Djarot akan menggantikan Ahok sebagai gubernur.

Adapun Ahok tak mau memusingkan pemberhentian itu. “No comment. Tak usah berandai-andai karena belum ada putusan,” kata Ahok.

LINDA HAIRANI | FRISKI RIANA

Berita lainnya:
Polisi Gali Hubungan Ahmad Dhani dan Sri Bintang
Kasus Ahok Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Lakukan Ini

Nafa Urbach: Sampai Kapan Pun Tak Akan Ceraikan Zack Lee

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.