TEMPO.CO, Jakarta - Pada 14 Desember 2016, Polri mengeluarkan telegram rahasia yang diteken Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Inspektur Jenderal Idham Azis. Isinya, penggeledahan di kepolisian yang dilakukan penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan, harus mendapat izin Kepala Polri atau Kepala Divpropam Polri untuk tingkat Polri dan Kepala Polda atau Kepala Bidang Propam untuk tingkat Polda. ”Ulangi agar melalui izin Kapolri, Kadivpropam, Kapolda, dan Kabidpropam,” demikian bunyi surat tersebut.
Dengan keluarnya telegram rahasia tersebut, sejumlah kalangan menganggap Kepolisian RI melangkah mundur. Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, berpendapat telegram itu tidak sesuai dengan komitmen Polri untuk membenahi budaya di internalnya. “Apalagi Kapolri punya visi profesional, modern, dan tepercaya,” kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu 25 Desember 2016. “Komitmen itu jadi diragukan dengan adanya telegram ini.”
Senada dengan Miko, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat), Hifdzil Alim, menganggap telegram rahasia itu tidak tepat dimasukkan dalam kerangka penegakan hukum. Menurut dia, jika telegram rahasia ditujukan untuk lembaga penegak hukum lainnya, Polri telah melanggar hukum acara. Sebab, Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penggeledahan bisa dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.
Miko juga sependapat dengan Hifdzil. Dia menyarankan agar aturan penggeledahan harus dikembalikan kepada KUHAP, bukan melalui telegram rahasia. Dia menganggap telegram itu bermasalah. Dia mencontohkan, jika yang dimaksudkan dalam telegram rahasia tersebut adalah koordinasi internal dari pimpinan Polri ke bawahan, seharusnya menggunakan kata “pemberitahuan”, bukan “izin”. Menurut dia, kata “izin” akan menimbulkan konsekuensi tertentu.
“Misalnya jika izin tidak diberikan, apakah penegak hukum lain tetap dapat melaksanakan kewenangannya?” ujar dia. “Bagaimana jika penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam kondisi mendesak?”
Miko menganggap munculnya telegram itu secara tiba-tiba tampak aneh dan janggal. Ia mempertanyakan apakah Polri sedang berupaya melindungi anggotanya yang sedang berkasus.
Sumber Tempo menyebutkan surat telegram itu diterbitkan lantaran sejumlah polisi sedang terjerat masalah hukum di KPK. Tapi Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantahnya. “Tidak ada hubungannya,” ujar dia.
Baca: Wawancara dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Tito menegaskan kepolisian merupakan lembaga yang menyimpan banyak berkas rahasia. Telegram rahasia itu diharapkan mengantisipasi aparat hukum lain tidak melebar saat meminta dokumen penting. “Polisi adalah lembaga yang banyak sekali menyimpan dokumen rahasia,” kata dia.
DEWI SUCI RAHAYU | REZKI ALVIONITASARI | DIANANTA P. SUMEDI | KODRAT
Berita lainnya:
Ditemukan, Jejak Poligami dari Zaman Purba
Gaya Imut Putri Charlotte dan Kakaknya di Misa Natal
Joget-joget di Tempat Umrah, Ayu Ting Ting Dibanjiri Hujatan