TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat berikut mesinnya. Selain Emirsyah, KPK menetapkan Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), sebagai tersangka. Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Emirsyah diduga menerima suap selama sembilan tahun menjabat orang nomor satu di Garuda Indonesia sejak 2005 hingga 2014. Suap itu, kata dia, disinyalir dilakukan lintas negara, sehingga penyelidikan KPK yang dimulai pada pertengahan tahun lalu dilakukan lewat kerja sama intensif dengan dua badan anti-rasuah, yakni Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura. "Saat ini kedua badan tersebut juga sedang menyidik tersangka lainnya," kata Laode, Kamis 19 Januari 2017. Tapi dia enggan mengungkapkan pelaku lain dalam kasus ini.
Laode menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan penyuapan dalam pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan mesin pesawat Rolls-Royce Plc di Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai Rp 20 miliar, yang ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui Soetikno sebagai perantara. Emirsyah juga ditengarai mendapatkan sejumlah barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Penyidik telah menggeledah lima lokasi pada Rabu dan Kamis kemarin. Selain rumah kedua tersangka, penggeledahan dilakukan di kantor Soetikno di Wisma MRA, Jakarta. "Tim masih bergerak," kata Laode.
Menurut Laode, selain menyuap maskapai di Indonesia, Rolls-Royce disinyalir menyogok sejumlah pejabat di negara lain, seperti Cina, Rusia, Thailand, dan Malaysia, untuk membeli mesin kepadanya. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi Rolls-Royce di pengadilan Inggris, Selasa lalu.
Hingga Kamis malam, 19 Januari 2017, Emirsyah belum dapat dimintai konfirmasi. Upaya Tempo menelepon dan mengirim pesan pendek tak kunjung dibalas Emirsyah, yang kini menjabat Chairman Mataharimall.com, situs jual-beli milik Lippo Group.
Head of Communications and Partnership Mataharimall.com, Alvin Aulia, mengatakan perusahaannya menghormati proses hukum di KPK. "Sejak pagi (kemarin) Pak Emirsyah belum ada komunikasi dengan perusahaan," kata dia.
Manajemen Garuda Indonesia menegaskan, kasus yang menyeret Emirsyah tak berkaitan dengan perusahaan. Vice President Corporate Communications Garuda Benny S. Butarbutar memastikan perseroan mendukung KPK untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut. "Kami akan bersikap kooperatif," kata Benny.
MAYA AYU PUSPITASARI | YOHANNES PASKALIS | DEWI SUCI R
Berita lainnya:
Rupiah Berceceran di Apartemen Pelaku Teror Turki
Demo Tuntut FPI Dibubarkan, Anak Presiden Sukarno Orasi Ini
Soal Dana Bansos, Sylviana: Kayaknya Enggak Pernah Kena Kasus