TEMPO.CO, Bandung - Narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bisa dengan mudah keluar-masuk penjara. Penelusuran Tempo selama empat bulan menunjukkan bahwa para napi tersebut memanfaatkan izin berobat ke luar lapas. Lalu mereka pergi ke apartemen atau rumah kontrakan di kawasan Bandung tanpa pengawalan.
Tempo memergoki bekas Wali Kota Palembang Romi Herton pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin, pada 29 Desember 2016. Di situ tinggal istri muda Romi, Lisa Zako.
Baca juga:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (1): Bertemu Istri Muda
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (2), Ada Iming-iming Sogokan
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (3), Diantar Pajero Hitam
Asisten rumah tangga bernama Ayu membenarkan bahwa terpidana kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tersebut kerap ke situ. Romi tak membalas surat wawancara yang diajukan Tempo. Pengacara Masyito dan Romi, Sirra Prayuna, enggan memberikan komentar. “Langsung ke dia saja.”
Tempo juga menyaksikan narapidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin. Pada 29 Desember 2016 malam, Anggoro baru kembali ke Sukamiskin naik mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan. Keluarnya Anggoro terekam dalam video dan foto. Melalui surat, Anggoro membantah jika disebut pergi ke Gateway. “Saya berobat karena sakit,” katanya.
Tak hanya Romi dan Anggoro, bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang tersangkut kasus suap tukar-menukar lahan, juga tepergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan pada akhir Desember lalu. Rachmat enggan berkomentar. “Saya tidak bisa menjelaskan, kecuali ada izin dari Kepala LP,” katanya.
Sejumlah narapidana dan mantan napi yang ditemui Tempo membenarkan bahwa izin berobat ke luar lapas kerap dimanfaatkan untuk pelesiran. Kepala LP Sukamiskin, Dedi Handoko, mengaku tak tahu napi koruptor menyalahgunakan izin berobat.
“Selama ini tak ada laporan. Kami anggap aman saja,” ujarnya. Dedi tak membantah izin berobat bisa disalahgunakan. Tapi dia membantah informasi para napi bebas keluar penjara tanpa pengawalan. “Semua harus dikawal. Nanti kami cek lagi.”
TIM INVESTIGASI
Berita lainnya:
Kasus Ahok, Istana Ikut Repot
Mau Langsing Tanpa Lapar, Simak Trik dr Prama
Kasus Rizieq-Firza Diusut, Kapolda: Serupa Kasus Luna-Ariel