TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Tujuannya, menyelesaikan masalah pajak perusahaannya, PT EK Prima Ekspor Indonesia. "Saya minta bantu Arif buat janji bertemu dengan kantor pusat (Direktorat Jenderal Pajak/DJP)," kata Rajamohan, yang mengklaim telah mengenal Arif lebih dari sepuluh tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Arif menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak PT EK Prima, yang belakangan berakhir dengan penyuapan kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Rajamohan kini menjadi terdakwa kasus itu.
Berita terkait:
Penyuap Ditjen Pajak 10 Tahun Kenal Ipar Jokowi
Siapa Arif, Ipar Presiden Jokowi yang Muncul dalam Dakwaan Korupsi
Penyuap Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Akui Minta Bantuan Ipar Jokowi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik telah mengantongi bukti Arif sebagai penghubung antara Rajamohan dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. "Tepatnya masih seperti memperkenalkan," kata Saut kepada Tempo, Senin 20 Februari 2017.
Meski demikian, menurut Saut, penyidikan belum menemukan bukti Arif mendapat keuntungan atas peran tersebut. "Statusnya masih saksi," kata Saut. "Walau itu (tindakan Arif) bisa berpotensi banyak hal terkait konflik kepentingan."
Nama Arif Budi Sulistyo dan Ken Dwijugiasteadi tercantum dalam dakwaan Rajamohan, yang ditangkap KPK bersama Handang pada 21 November 2016 bersama bukti fulus US$ 148.500 atau senilai Rp 1,99 miliar. Handang sempat mempertemukan Arif dan Ken di lantai 5 Gedung Utama Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada 23 September 2016. Sepuluh hari kemudian, Arif menelepon Rajamohan, yang meminta bantuan agar masalah pajaknya diselesaikan. Arif pun mengirim sejumlah dokumen PT Eka Prima kepada Handang lewat layanan WhatsApp.
Sejak itu, satu per satu persoalan pajak Rajamohan berakhir. Masih dari dakwaan yang sama, Ken mengarahkan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv agar membatalkan pencabutan status pengusaha kena pajak PT EK Prima. Pencabutan ini sebelumnya dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan dalih PT EK Prima melanggar ketentuan perpajakan. Begitu pula Haniv—yang diduga atas bantuan Handang—membatalkan surat tagihan pajak PT EK Prima periode 2014-2016 senilai total Rp 78,8 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan seluruh rangkaian peristiwa dalam dakwaan Rajamohan akan dibuktikan dalam persidangan, termasuk peran Arif. "Untuk membuktikan hal tersebut, dibutuhkan klarifikasi saksi-saksi," ujar dia.
Ken Dwijugiasteadi terus mengelak ketika ditanyai soal pertemuannya dengan Arif. "Soal ini saya enggak mau komentar. Sudah ada yang mengurus," kata Ken di Gedung DPR, kemarin. "Kalian tanya sidangnya saja."
Adapun Arif belum dapat dimintai konfirmasi. Ketika Tempo menyambangi rumahnya di Jalan Plered Dalam VI, Kota Surakarta, Ahad lalu, seorang tetangga menyebutkan Arif sedang umrah.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tak akan mencampuri proses hukum yang menyeret Arif. "Presiden tak akan mengecek ke KPK," ujarnya.
ISTMAN MUSAHARUN | MAYA AYU | AHMAD FAIZ | AHMAD RAFIQ | FRANSISCO ROSARIANS
Berita lainnya:
Terbelit Izin Ekspor, Freeport Nyatakan Force Majeure
Pengamat Politik: Bisa Jadi SBY Pakai Jurus Pilpres 2014
Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dicopot, Jokowi:Tunggu Sidang