TEMPO.CO, Jakarta -- Presiden Joko Widodo menyatakan akan bersikap jika PT Freeport Indonesia tetap sulit diajak berunding. Ia kini menahan diri tidak mencampuri perundingan pemerintah dan perusahaan tambang emas itu mengenai peralihan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
“Sekarang ini biar menteri dulu," ujarnya di Jakarta, Kamis 23 Februari 2017. Ia meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengajukan penawaran yang menguntungkan kedua pihak.
Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Freeport tidak menggugat pemerintah ke arbitrase internasional. Kalla menyatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Jonan dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan agar polemik ini bisa diselesaikan secara musyawarah. “Agar ini diatur dalam perundingan yang baiklah,” ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Sikap Freeport Merugikan Diri Sendiri
Chief Executive Officer Freeport-McMoRan, Richard Adkerson, menyatakan akan membawa persoalan ini ke arbitrase internasional. Dia menuding pemerintah melanggar ketentuan kontrak karya tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Meski begitu, Richard berjanji bakal mengutamakan upaya negosiasi hingga 120 hari ke depan. Jika selepas waktu tersebut perundingan masih buntu, gugatan bakal segera didaftarkan. "Prosedur itu sudah sesuai dengan kontrak karya,” kata dia, Senin lalu.
Freeport menyatakan berhak mengekspor konsentrat tembaga ke luar negeri. Hak tersebut, menurut Richard, telah dibatalkan sepihak oleh Kementerian Energi sejak 12 Januari 2017. Akibat larangan ekspor, Freeport mengaku tidak bisa memasarkan 60 persen hasil produksinya. Adapun 40 persen produksi sisanya tidak bisa dimurnikan di dalam negeri karena pemogokan karyawan tempat pemurnian di Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: Nasib Buruh PT Smelting Gresik, Ini Kata Gubernur Jatim
Freeport menolak IUPK dengan dalih membutuhkan kepastian untuk kelancaran investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar hingga 2041. Perusahaan itu juga menolak kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Jonan meminta Freeport menaati regulasi di Indonesia selama masa perundingan. Dia menegaskan, hingga kini pemerintah tidak pernah membatalkan kontrak karya. Menurut Jonan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, perusahaan tambang yang ingin melanjutkan ekspor harus mengubah kontraknya menjadi IUPK per 1 Januari 2014.
ADITYA BUDIMAN | ISTMAN | ARTIKA RACHMI | ROBBY IRFANY