TEMPO.CO, Jakarta - Politikus-politikus Partai Golkar dan Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat pada 2011-2012 diduga menerima duit terbesar korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Menurut sejumlah sumber, dalam berkas dakwaan yang akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rabu hari ini 8 Maret 2017, petinggi kedua partai itu diduga menerima masing-masing Rp 150 miliar. Jumlah itu di luar bagian untuk masing-masing petinggi fraksi kedua partai.
Menurut sumber yang telah melihat berkas dakwaan, duit juga mengalir ke pejabat Kementerian Dalam Negeri. Duit diguyurkan ke sejumlah pejabat Kementerian dan politikus Senayan dalam banyak tahap. Bancakan duit ini mengakibatkan nilai proyek menggelembung hingga 49 persen atau Rp 2,55 triliun. Total nilai proyek menjadi Rp 5,9 triliun dan masuk tahun anggaran 2011-2012.
Baca: Proyek E-KTP, Dakwaan Sebut 40 Penerima Suap. Siapa Saja?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Syarif Muhammad menyatakan perhitungan nilai kerugian negara dalam dakwaan melebihi hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, yang sebesar Rp 2,3 triliun. “Angka kerugian itu bersifat sementara dan mungkin dalam persidangan akan ada fakta baru,” ujar dia, Senin 6 Maret 2017 lalu.
Laode enggan menjawab ketika ditanyai apakah proyek e-KTP ini rancangan Golkar dan Demokrat. “Itu proyek pemerintah." Partai Demokrat merupakan partai utama pengusung pemerintah pada 2009-2014. Golkar bergabung belakangan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, juga menyatakan tidak bisa memberi tahu inisiator dan penerima dana terbesar proyek ini. Menurut dia, informasi yang sangat lengkap, termasuk pertemuan untuk merencanakan proyek hingga pembahasan anggaran, baru bisa disampaikan oleh komisi antirasuah saat dakwaan dibacakan dalam persidangan pada Kamis mendatang. “Konstruksi dakwaan itu berasal dari saksi yang kami periksa,” ujar Febri.
Ketua Fraksi Golkar di DPR, Kahar Muzakir, membantah jika partainya disebut menerima anggaran proyek e-KTP. “Saya enggak tahu,” ujarnya. Hal senada diucapkan ketika Kahar ditanyai ihwal dugaan peran Ketua Umum Golkar Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Setya memang sempat diperiksa oleh KPK perihal perannya sebagai Ketua Fraksi Golkar kala itu. Menurut Kahar, partainya menyerahkan segala proses hukum ke KPK. “Kalau terbukti melanggar hukum dan inkracht, biasanya dipecat,” ujarnya.
Baca: Ketika Para Saksi E-KTP Berkata, Setya Novanto Sampai Anas
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, meminta KPK tidak pandang bulu dan tak takut menyeret politikus yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP. Namun Benny tidak mau menjawab soal dugaan partainya menerima dana e-KTP. “Ini bicara tentang korupsi,” ujarnya.
Adapun Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menghindar berkomentar ketika ditanyai soal kasus e-KTP. Ketika itu Hasto menghadiri konsolidasi partai koalisi pendukung pemerintah di gedung The City Tower, Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Kuasa hukum Sugiharto dan Irman, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya sudah mengakui kesalahan dan membuka informasi seluas-luasnya kepada penyidik KPK. “Saya meyakini klien saya bukan pelaku utama. Ada pelaku lain.”
HUSSEIN ABRI DONGORAN | MAYA AYU PUSPITASARI | AHMAD FAIZ | AMIRULLAH SUHADA