TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi merasa ditipu bawahannya dalam skandal suap proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang terungkap. “Ternyata ada pembicaraan di belakang yang tidak pernah dilaporkan ke saya,” kata Gamawan kepada Tempo, Sabtu pekan lalu, 11 Maret 2017.
Dua mantan bawahan Gamawan, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan ketua panitia lelang Sugiharto, menjadi terdakwa perkara korupsi proyek senilai Rp 5,8 triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian, Diah Anggraini, juga disebut banyak terlibat dalam perancangan proyek.
Baca: Disebut di Dakwaan E-KTP, Miryam Hanura: Saya Sudah Klarifikasi
Dalam dakwaan disebutkan Gamawan tiga kali menerima uang. Pertama, melalui Afdal Noverman, adik seayahnya, sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 19,4 miliar pada Maret 2011. Tujuannya adalah Gamawan tidak membatalkan proyek e-KTP. Selanjutnya, pada Juni 2011, melalui Azmin Aulia, adiknya yang lain, dia disebut menerima US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 24,2 miliar. Tujuannya, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang. Dua informasi ini berbasis pada keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Gamawan juga dituduh menerima uang dari Irman Rp 50 juta di lima daerah dan Rp 500 juta untuk pelaksanaan acara di Yogyakarta.
Gamawan menyatakan menunjuk Irman sebagai direktur jenderal atas rekomendasi Diah. Irman dianggap telah paham proyek e-KTP ketika Gamawan menjadi menteri pada Oktober 2009. Irman, kata dia, selalu mewakilinya dalam rapat anggaran di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengklaim tak pernah bertemu dengan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong guna membahas proyek e-KTP. “Saya juga tidak kenal mereka,” kata Gamawan.
Baca: Giliran Penerima Duit e-KTP Disidik
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga berusaha bertindak hati-hati dalam melaksanakan proyek, yang belakangan dimenangi konsorsium PNRI. Menurut dakwaan, pemenang telah diatur oleh para politikus, bawahan Gamawan, dan para pengusaha. “Kalau dakwaan itu benar, saya tertipu Irman,” kata dia. Ia menyatakan menerima Rp 50 juta sebagai honor resmi sosialisasi e-KTP di lima daerah.
Afdal dan Azmin pun membantah tudingan menerima uang dan menyerahkannya ke Gamawan. Mereka mengatakan tak mengenal Andi maupun Nazaruddin. “Saya tidak pernah bertemu mereka,” ujar Afdal, yang mengaku pada Maret 2011 belum pindah ke Jakarta. Azmin pun menyatakan tak pernah berhubungan dengan Andi ataupun Nazaruddin.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, mengatakan nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan, termasuk Gamawan dan dua adiknya, diperoleh dari beberapa pihak dan fakta yang ditemukan penyidik. “Silakan membela diri di pengadilan,” ujarnya. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan lembaganya memiliki bukti kuat peran Gamawan. “Keyakinan kami seperti itu.”
HUSSEIN ABRI DONGORAN | MITRA TARIGAN | BUDI SETYARSO