TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis dapat membuktikan Miryam S. Haryani telah memberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK punya bukti bahwa politikus Partai Hanura tersebut mengeluh ditekan dan diancam koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat agar berkelit dari pertanyaan penyidik.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa Miryam diduga telah ditekan sejumlah politikus Senayan ketika dipanggil komisi antirasuah. Agus tak membantah bahwa bukti tersebut akan diungkapkan penyidik dalam sidang lanjutan Kamis hari ini, 30 Maret 2017. “Ya, nanti saksikan di pengadilan,” kata Agus di Markas Besar Kepolisian RI, Rabu 29 Maret 2017.
Baca: Korupsi E-KTP, KPK Cekal Anggota DPR Miryam Haryani
Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, hari ini akan mendudukkan penyidik KPK dan Miryam secara berdampingan di kursi saksi. Sedianya sidang ini digelar Senin lalu 27 Maret 2017, namun ditunda lantaran Miryam tak hadir dengan alasan sakit.
Mereka akan diperhadapkan dengan keterangan Miryam dalam persidangan pekan lalu bahwa penyidik telah menekan dan mengancamnya selama pemeriksaan perkara ini. Tudingan itu menjadi dalih Miryam untuk mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan yang di antaranya berisi pengakuan menerima dan membagikan dana dari terdakwa serta pelaksana proyek e-KTP kepada anggota DPR.
Baca: KPK Akan Buktikan Pencabutan BAP Kasus E-KTP Miryam Tak Beralasan
Sumber Tempo mengungkapkan, dalam penanganan kasus e-KTP, penyidik memeriksa Miryam sebanyak empat kali. Awalnya, kata sumber tadi, Miryam tutup mulut hingga akhirnya mengungkapkan telah ditekan oleh enam anggota Dewan ketika menjalani pemeriksaan. “Intinya, Miryam mengaku diancam, jika terbuka kepada KPK, maka pasti akan dijebloskan,” ujarnya.
Yang menarik, kata sumber tersebut, Miryam mengungkapkan para penekan dan pengancamnya berasal dari Komisi Hukum DPR, bukan Komisi Pemerintahan—mitra Kementerian Dalam Negeri dalam pembahasan proyek e-KTP. Mereka di antaranya Azis Syamsuddin dan Bambang Soesatyo (Golkar), Masinton Pasaribu (PDI Perjuangan), serta Desmon Mahesa (Gerindra). Kepada Tempo, Rabu 29 Maret 2017 atau kemarin, mereka membantah telah menekan Miryam.
Baca: E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan
Hingga berita ini diturunkan, Miryam tak merespons upaya konfirmasi Tempo. Pertanyaan yang dititipkan kepada Akbar, salah seorang staf ahli Miryam, juga belum dijawab. “Ibu (Miryam) masih istirahat,” kata Akbar. Dia memastikan Miryam hadir di pengadilan Kamis hari ini 30 Maret 2017.
Rabu kemarin, juru bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan lembaganya telah meminta Imigrasi mencegah Miryam bepergian ke luar negeri terhitung sejak Jumat pekan lalu hingga enam bulan ke depan. “Kami harap besok (hari ini) Miryam jujur dan memberikan keterangan sebenar-benarnya,” kata Febri.
AGOENG WIJAYA | HUSSEIN ABRI DONGORAN | FRANSISCO ROSARIANS | MITRA TARIGAN