Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia Perlu Proses Hukum

image-gnews
Selebaran info kegiatan keagamaan terpasang di papan info yang berada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. TEMPO/Subekti.
Selebaran info kegiatan keagamaan terpasang di papan info yang berada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah memutuskan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kegiatan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan tersebut dinilai mengancam ketertiban dan keutuhan negara. Namun sejumlah kalangan mengingatkan bahwa rencana itu berpotensi melanggar konstitusi dan rentan cacat hukum.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah, kata dia, tak bisa begitu saja membubarkan HTI, kecuali telah secara persuasif memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. "Langkah hukum juga harus didasarkan pada kajian yang mendalam serta alat bukti yang kuat," kata Yusril, Senin 8 Mei 2017.

Baca: Pengamat: Pembubaran HTI yang Tiba-tiba, Timbulkan Kegaduhan

Yusril, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, mengatakan pengadilan akan menguji permohonan pembubaran ormas yang diajukan jaksa mewakili pemerintah. Pihak ormas pun akan diberi kesempatan membela diri dalam persidangan.

Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Yandri Susanto, membenarkan bahwa pembubaran ormas harus melalui sejumlah tahapan. Salah satunya adalah pemberian peringatan sebagai bagian dari fungsi pembinaan oleh pemerintah. "Kami tak ingin negara menjadi represif," kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional ini.

Keputusan membubarkan HTI diambil dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di kantornya, kemarin. Rapat tersebut dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.

Baca: Pembubaran HTI, LBH Surabaya: Harus Lewat Pengadilan Khusus

Wiranto sempat mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk mengkaji persoalan munculnya sejumlah ormas yang menentang Pancasila. Seusai pertemuan tertutup itu, Wiranto memastikan pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah alasan dan aspirasi masyarakat dalam pembubaran HTI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri dasar negara, yakni Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. "Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat," kata Wiranto. Dia belum dapat memaparkan secara detail rencana pembubaran HTI. "Nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan."

Baca: Hizbut Tahrir Indonesia, al-Bagdzadi hingga Bom Bali

Pengumuman itu sontak menuai pro dan kontra. Gerakan Pemuda (GP) Anshor, yang dalam sebulan terakhir gencar menolak HTI di sejumlah daerah, paling antusias mendukung. "Kami siap menjadi garda terdepan melawan kelompok radikal, intoleransi, dan pengusung khilafah,” kata Ketua Pengurus Wilayah GP Anshor Jawa Timur, Rudi Triwachid, kemarin.

Ketua Setara Institute, Hendardi, mengingatkan, pemerintah hanya dapat melarang kegiatan organisasi kemasyarakatan lewat mekanisme hukum, tapi tidak terhadap gagasan politik khilafah Islam yang diyakini pengikutnya. "Sebab, hak berpikir tidak bisa dibatasi."

Baca: Pembubaran HTI, Wiranto: Akan Lewat Proses di Lembaga Peradilan

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, menolak pembubaran perkumpulan yang telah mereka daftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Juli 2014 itu. “Pemerintah juga tak pernah memberi peringatan. Kalau dilanjutkan, kami akan melakukan upaya hukum," kata Ismail.

YOHANES PASKALIS | ADITYA BUDIMAN

Iklan

HTI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

48 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan agenda rapat pimpinan Polri 2024 di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Warga mengikuti pengajian dalam rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di parkir timur Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 7 Februari 2023. Pengajian yang merupakan rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad NU tersebut mengusung tema
Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.


Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Barang bukti perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara, ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Sejumlah barang bukti itu disita polisi dari rumah Siti Elina di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. TEMPO/Aqsa Hamka
Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.


Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan keterangan saat rilis kasus perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Seorang perempuan bernama Siti Elina membawa pistol dan mencoba menerobos Istana Negara pada Selasa (25/10) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. TEMPO/Aqsa Hamka
Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.


Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Seorang wanita ditangkap karena mengacungkan senjata ke Paspampres. Foto Istimewa
Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.


Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

25 Oktober 2022

Seorang wanita ditangkap karena mengacungkan senjata ke Paspampres. Foto Istimewa
Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres dipastikan belum terobos Istana Merdeka.


Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

25 Oktober 2022

Seorang wanita ditangkap karena mengacungkan senjata ke Paspampres. Foto Istimewa
Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

BNPT menyatakan peristiwa perempuan todongkan pistol ke paspampres di Istana Negara pagi tadi dilakukan oleh anggota HTI.


Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

26 Juni 2022

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan saat memberikan sambutan pada malam puncak Perayaan HUT ke-495 tahun Jakarta di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu, 25 Juni 2022. TEMPO/Hi;man Fathurrahman
Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

Reza Hariyadi menduga ada pihak yang hendak menyeret Anies Baswedan ke dalam politik identitas dengan melakukan pola-pola stigmatisasi dan framing


Majelis Sang Presiden Dukung Anies Baswedan, Bala Anies: Kelompok Relawan Palsu

13 Juni 2022

Ki-ka: Bandar At-Tamini sebagai eks Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Zainal Abidin Assegaf sebagai eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Habib Alif Akbar bin Abdurahman Al Yamani sebagai eks simpatisan FPI, dan Ustaz Kartono sebagai eks Narapidana Terorisme, memberikan pernyataan usai deklarasi dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Majelis Sang Presiden Dukung Anies Baswedan, Bala Anies: Kelompok Relawan Palsu

Bala Anies menilai ada upaya untuk menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.