TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan banding atas vonis bersalah menodai agama yang membuatnya dihukum 2 tahun penjara. “Tekanannya luar biasa ke pengadilan,” kata Tommy Sihotang, salah seorang pengacaranya, seusai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017. (Baca: Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding)
Walau tersenyum, Ahok tidak banyak berkomentar. Jaksa segera membawanya ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan ia segera ditahan.
Massa pendukung Ahok dan aktivis demokrasi, yang menyesalkan penggunaan pasal karet penodaan agama, segera berkumpul di depan gedung penjara Cipinang. Mereka baru bubar pada Selasa malam. (Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama)
Pro-kontra muncul setelah vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum ini. Namun Presiden Joko Widodo meminta publik menghargai putusan hakim. (Baca: Soal Vonis Ahok, Luhut: Terbukti Pemerintah Tak Ikut Campur)
Pertimbangan Hakim
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Putusan itu melampaui tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Berikut ini beberapa pertimbangan hakim.
- Terdakwa mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51 dengan kata “dibohongi”. Pengadilan menyatakan terdakwa telah merendahkan, melecehkan, dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51. Karena Surat Al-Maidah bagian dari Al-Quran, maka merendahkan, melecehkan, dan menghina Surat Al-Maidah sama saja dengan merendahkan Al-Quran.
- Sesuai dengan sikap keagamaan MUI bahwa ucapan terdakwa bersifat penodaan terhadap agama.
Ucapan itu disampaikan terdakwa di hadapan banyak orang, dalam acara terbuka, maka pengadilan berpendapat ucapan terdakwa memang dikehendaki dan dilakukan dengan sengaja.
- Pengadilan tidak sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa melanggar pasal alternatif kedua. Dalam persidangan tidak ada info yang menyatakan bahwa kehebohan berasal dari unggahan Buni Yani. Terdakwa sendiri yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (Baca: Vonis Ahok Lebih Berat daripada Tuntutan, Ini Tanggapan Jaksa)
Dari Pulau Seribu ke Cipinang
27 September 2016
Ahok menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Video dengan durasi 40 menit itu diunggah di situs pemerintah provinsi.
“Jadi, jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu, enggak bisa pilih saya, ya--dibohongin pake Surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak-ibu. Ya. Jadi, kalau bapak-ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja.”
6 Oktober 2016
Pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan video pidato Ahok sepanjang 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. Dalam akun Facebook-nya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bernada provokatif bersamaan dengan videonya.
“PENISTAAN TERHADAP AGAMA? 'Bapak-ibu (pemilih muslim). Dibohongi Surat Al-Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak-ibu. Dibodohi'. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini,” demikian ditulis di akun Buni Yani. (Baca: Pertimbangkan Keamanan, Sidang Buni Yani Digelar di Bandung)
7 Oktober 2016
Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama.
11 Oktober 2017
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pendapat keagamaan yang menilai ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum, yakni menghina Al-Quran dan/atau menghina ulama.
4 November 2016
Demonstrasi besar pertama yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
16 November 2016
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka atas Ahok dengan jerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
13 Desember 2016
Sidang dakwaan Ahok digelar di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
3 Januari 2017
Lokasi persidangan Ahok dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan R.M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, atas saran Kepolisian Daerah Metro Jaya.
9 Mei 2017
Ahok divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
MAYA AYU PUSPITASARI | LARISSA HUDA