Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Banding

image-gnews
Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti
Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan banding atas vonis bersalah menodai agama yang membuatnya dihukum 2 tahun penjara. “Tekanannya luar biasa ke pengadilan,” kata Tommy Sihotang, salah seorang pengacaranya, seusai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017. (Baca: Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding)

Walau tersenyum, Ahok tidak banyak berkomentar. Jaksa segera membawanya ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan ia segera ditahan.

Massa pendukung Ahok dan aktivis demokrasi, yang menyesalkan penggunaan pasal karet penodaan agama, segera berkumpul di depan gedung penjara Cipinang. Mereka baru bubar pada Selasa malam. (Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama)

Pro-kontra muncul setelah vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum ini. Namun Presiden Joko Widodo meminta publik menghargai putusan hakim. (Baca: Soal Vonis Ahok, Luhut: Terbukti Pemerintah Tak Ikut Campur)


Pertimbangan Hakim

 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Putusan itu melampaui tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Berikut ini beberapa pertimbangan hakim.

- Terdakwa mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51 dengan kata “dibohongi”. Pengadilan menyatakan terdakwa telah merendahkan, melecehkan, dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51. Karena Surat Al-Maidah bagian dari Al-Quran, maka merendahkan, melecehkan, dan menghina Surat Al-Maidah sama saja dengan merendahkan Al-Quran.

- Sesuai dengan sikap keagamaan MUI bahwa ucapan terdakwa bersifat penodaan terhadap agama.

Ucapan itu disampaikan terdakwa di hadapan banyak orang, dalam acara terbuka, maka pengadilan berpendapat ucapan terdakwa memang dikehendaki dan dilakukan dengan sengaja.

- Pengadilan tidak sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa melanggar pasal alternatif kedua. Dalam persidangan tidak ada info yang menyatakan bahwa kehebohan berasal dari unggahan Buni Yani. Terdakwa sendiri yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (Baca: Vonis Ahok Lebih Berat daripada Tuntutan, Ini Tanggapan Jaksa)


Dari Pulau Seribu ke Cipinang

 27 September 2016

Ahok menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Video dengan durasi 40 menit itu diunggah di situs pemerintah provinsi.

 “Jadi, jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu, enggak bisa pilih saya, ya--dibohongin pake Surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak-ibu. Ya. Jadi, kalau bapak-ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja.”

 

6 Oktober 2016

Pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan video pidato Ahok sepanjang 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. Dalam akun Facebook-nya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bernada provokatif bersamaan dengan videonya.

 “PENISTAAN TERHADAP AGAMA? 'Bapak-ibu (pemilih muslim). Dibohongi Surat Al-Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak-ibu. Dibodohi'. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini,” demikian ditulis di akun Buni Yani. (Baca: Pertimbangkan Keamanan, Sidang Buni Yani Digelar di Bandung)

 

7 Oktober 2016

Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama.

 

11 Oktober 2017

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pendapat keagamaan yang menilai ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum, yakni menghina Al-Quran dan/atau menghina ulama.

 

4 November 2016

Demonstrasi besar pertama yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

 

16 November 2016

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka atas Ahok dengan jerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

13 Desember 2016

Sidang dakwaan Ahok digelar di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

 

3 Januari 2017

Lokasi persidangan Ahok dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan R.M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, atas saran Kepolisian Daerah Metro Jaya.

 

9 Mei 2017

Ahok divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.

MAYA AYU PUSPITASARI | LARISSA HUDA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


 

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.


Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

Ahok datang bersama istri dan dua anaknya pada pukul 07.10 WIB dengan mobil berwarna hitam.