TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Tinggi Jakarta telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dilayangkan pengacaranya. Surat serupa telah lebih dulu diterima dari anggota keluarga Basuki dan dari pelaksana tugas Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Johanes Suhadi, menjelaskan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan akan diserahkan ke majelis hakim yang menangani perkara Ahok. Majelis, kata dia, kemudian akan mempertimbangkan dan mempelajari permohonan itu. “Barulah diputuskan apakah dikabulkan atau tidak,” ujarnya Kamis 11 Mei 2017. (Baca: Memori Banding Ahok Persoalkan Pelapor dan Saksi)
Perintah penahanan atas Ahok dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa lalu. Ahok dinyatakan terbukti menodai agama Islam dan dihukum penjara 2 tahun. Johanes menunjukkan surat penetapan penahanan dan tujuh surat keterangan bersedia menjadi penjamin Ahok di hadapan massa pendukung Ahok, Rabu lalu. Tujuh surat antara lain ditulis Djarot, serta istri dan anak Ahok.
Pengacara Ahok, Tommy Sihotang, membenarkan telah mengirim surat permohonan penangguhan penahanan kliennya. “Kami kirim Rabu malam,” kata dia Kamis 11 Mei 2017. (Baca: 3 Hakim yang Vonis Ahok 2 Tahun Penjara Dapat Promosi)
Bukan cuma Djarot dan keluarga Ahok, berbagai kalangan juga bersedia menjaminkan diri demi penangguhan penahanan Ahok. Susi Rizky, seorang warga asal Bekasi, misalnya, mengundang masyarakat menjadi penjamin melalui aksi pengumpulan kartu tanda penduduk. “Saat ini sudah terkumpul 1.800 lembar KTP dan terus bertambah. Kebanyakan dari wilayah Jabodetabek,” katanya ketika dihubungi Kamis malam 11 Mei 2017. (Baca: Goenawan Mohamad Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok)
Di Jakarta dan sejumlah daerah, pengunjuk rasa memberikan dukungan kepada Ahok. Ribuan orang menyalakan lilin di pelataran Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu malam lalu 10 Mei 2017. Begitu pula ratusan orang di Denpasar, Bali, tadi malam. "Vonis 2 tahun penjara merupakan bukti kemenangan intoleransi di Indonesia," ujar Raja Juli Anthony, penggagas aksi bertajuk “Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan”, di Tugu Proklamasi. (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)
FRISKI RIANA | IMAM HAMDI | AGHNIADI | ERWAN HERMAWAN