Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Cabut Banding, Pengacara: Khawatir Hukumannya Diperberat

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. Isra Triansyah/Pool
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. Isra Triansyah/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal melawan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan penodaan agama. “Dia bilang, kalau banding, hukumannya bisa ditambah, maju ke kasasi, ditambah lagi. Bisa-bisa hak politiknya dicabut,” kata pengacara Ahok, Darwin Aritonang, kepada Tempo.

Menurut Darwin, Ahok sendiri yang meminta agar permohonan banding tersebut dicabut. Tim Ahok mencabut permohonan banding tersebut Senin sore 22 Mei 2017. Veronica Tan, istri Ahok, dan tim hukum mula-mula datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyerahkan memori banding. Di luar dugaan, sekitar 30 menit kemudian, berkas setebal 196 halaman yang berisi 22 poin keberatan Ahok itu mereka cabut kembali. (Baca: Ahli HAM PBB Desak Indonesia Meninjau dan Mencabut Hukuman Ahok)

Veronica tak banyak bicara. “Kami saja yang mewakili keluarga. Biar kami yang bicara, bukan Bu Vero,” kata adik Ahok, Fifi Letty. Dia berjanji akan membeberkan alasan pembatalan permohonan banding itu dalam sebuah konferensi pers di Warung Darun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa hari ini 23 Mei 2017.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara dugaan penistaan agama dan menghukumnya 2 tahun penjara, tepat dua pekan lalu. Dia langsung ditahan. Hari itu juga Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo mengangkat wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta.

Sebenarnya jaksa hanya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena dianggap tidak terbukti menodai agama. Tapi majelis hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun penjara. (Baca: Jaksa Perkara Ahok Ajukan Banding, Ini Alasannya)

Darwin mengatakan keputusan mencabut permohonan banding telah mereka pertimbangkan baik-baik. Menurut dia, kalau Ahok menerima dipenjara selama dua tahun dan berusaha mendapat remisi dari pemerintah, hukumannya bisa jauh lebih pendek. “Kami perhitungkan semua,” ujar Darwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan tim kuasa hukum serta keluarga sudah sempat memeriksa berkas perkara (inzage) Ahok. Namun baru sekitar setengah jam berdiskusi, “Mereka mencabut bandingnya,” ujar dia.

Pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudirta, mengatakan pencabutan permohonan banding ini tidak otomatis menghentikan perkara Ahok. Sebab, jaksa telah mengajukan banding sepekan lalu. “Tergantung jaksa, apakah mencabut atau tidak. Kami kuasa hukum telah melaksanakan tugas dengan menyerahkan memori banding,” ujar Wayan, menerangkan status kliennya itu kini. (Baca: Menilai Vonis Ahok Tak Adil, Anggota DPRD Sulawesi Utara Mundur)

Kejaksaan belum menanggapi keputusan Ahok ini. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jakarta, Nirwan Nawawi, pun tak berhasil dihubungi.

Berbeda dengan langkah Ahok, hingga kemarin status banding jaksa atas vonis perkara dugaan penodaan agama masih tetap. "Satu alasan jaksa mengajukan banding adalah putusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara lebih berat ketimbang tuntutan jaksa," kata Nirwan, Rabu pekan lalu.  (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)

IRSYAN HASYIM | ERWAN HERMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

30 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

45 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

48 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

49 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

49 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

53 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.