Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Perkara Ahok Pertimbangkan Cabut Banding

image-gnews
Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti
Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-  Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sudah berdiskusi dengan tim jaksa penuntut umum untuk membahas apakah akan melanjutkan atau mencabut banding atas putusan hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan 2 tahun penjara. Diskusi digelar setelah Senin lalu Ahok mencabut memori banding yang baru saja diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  

“Perlu pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensi banding (yang dilakukan jaksa) ini,” ujar Prasetyo, Selasa 23 Mei 2017. (Baca: Soal Cabut Banding, Adik Ahok: Keluarga Mengerti, Tak Boleh Egois)

 Pengkajian ulang, dia menjelaskan, tak hanya dilakukan dengan melihat sisi kepastian hukum serta keadilan, tapi juga manfaat hukum dan perkembangan situasi. “Dalam kasus ini, katakanlah jaksa yakin dengan pendiriannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. (Keyakinan tersebut) kami kaji lagi,” kata dia.

 Ihwal keputusan Ahok mencabut memori banding, Prasetyo menuturkan, hal itu bermakna yang bersangkutan secara yuridis telah menerima putusan pengadilan dan mengaku bersalah. “Itu hak dia sebagai terdakwa.”  (Baca: Ahok Cabut Banding, Pengacara: Tak Ada Tekanan dari Parpol)

 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah karena melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penodaan agama. Hakim menganggap pernyataan Ahok yang mengaitkan Surat Al-Maidah dengan pilkada telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam.

 Keputusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang hanya menjerat Ahok menggunakan Pasal 156, dengan hukuman 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun kurungan. Menurut pendapat jaksa, Ahok tak terbukti menodai agama. Atas putusan hakim, Ahok dan jaksa sama-sama mengajukan banding.

 Belakangan Ahok, melalui istrinya, Veronica Tan, mencabut permohonan banding. Keputusan itu, kata Veronica, demi kebaikan bersama. “Kami tidak mau lagi memperpanjang kasusnya,” ujarnya, kemarin.

 Adapun banding dari jaksa tetap diproses pengadilan. “Sampai saat ini belum ada pernyataan jaksa mencabut,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kemarin. Karena belum ada jaksa yang mencabut, dia mengimbuhkan, Pengadilan Negeri akan menyerahkan berkas memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Hari ini akan kami kirim.”  (Baca: Ahok Cabut Banding, Pendukung: Kami Hormati Keputusan Itu)

 Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, berharap jaksa mencabut banding untuk memberi efek positif bagi masyarakat. Pilkada, kata dia, telah membuat warga Jakarta terpolarisasi antara yang mendukung dan menolak dakwaan untuk Ahok.

 Kalaupun jaksa ngotot mengajukan banding, Mudzakir mengingatkan, “Bola ada di tangan jaksa.” Jika hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding jaksa, yakni sesuai dengan tuntutan, ujar dia, jaksa yang harus menjelaskannya ke masyarakat. Begitu juga jika hakim menolak banding jaksa atau bahkan menghukum Ahok lebih berat. “Kalau lebih berat, Ahok tidak bisa kasasi karena dia sudah mencabut bandingnya,” Mudzakir menuturkan.  (Baca: Ahok Tak Ditahan di Blok Khusus, Selnya tanpa Penyejuk Ruangan)

 ERWAN HERMAWAN | ANTARA

 

  

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

24 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

38 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

41 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

42 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

43 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

47 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.


Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

Ahok datang bersama istri dan dua anaknya pada pukul 07.10 WIB dengan mobil berwarna hitam.