Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Pejabat BPK, Menteri Desa Siap Diperiksa KPK

image-gnews
Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memberi keterangan kepada awak media terkait operasi tangkap tangan oleh KPK, Sabtu, 27 Mei 2017. MARIA FRANSISCA
Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memberi keterangan kepada awak media terkait operasi tangkap tangan oleh KPK, Sabtu, 27 Mei 2017. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap yang melibatkan bawahannya. “Saya siap kapan saja diperiksa,” kata dia, akhir pekan lalu.

Eko menegaskan, ia tak pernah menyuruh anak buahnya menghalalkan sembarang cara untuk memperoleh opini baik dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Kami memang kerja keras, tapi bukan berarti segala cara dihalalkan,” ujarnya. (Baca: Menteri Desa: Terserah BPK, Mau Audit Lagi atau Bagaimana)

Jumat 26 Mei 2017 atau pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan atas kasus suap pemberian opini “Wajar tanpa Pengecualian (WTP)” dari BPK. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito; pegawai eselon III Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo; serta dua auditor BPK, yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Dalam operasi Jumat pekan lalu, penyidik menemukan uang Rp 40 juta di ruang kerja Ali yang diduga merupakan bagian dari suap. Penyidik juga menemukan Rp 1,145 miliar dan US$ 3.000 dalam sebuah brankas di ruangan Rochmadi. Sugito diduga menyuap pejabat BPK agar Kementerian Desa memperoleh predikat WTP dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016. (Baca: 4 Pejabat Jadi Tersangka KPK, Ketua BPK: Kasus Ini Pembelajaran)

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini. Penelisikan tidak akan berhenti hanya pada para tersangka pemberi dan penerima suap, melainkan juga menjangkau orang-orang lain yang diduga ikut mendapat keuntungan dari praktik ini baik di BPK maupun di Kementerian Desa. “Karena ini kasus penyuapan, pengembangan kemungkinan bisa di kedua pihak,” kata Febri, Minggu 28 Mei 2017.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, Febri melanjutkan, penyidik akan menentukan siapa saja saksi yang bakal diperiksa. Tidak tertutup kemungkinan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo akan diperiksa sebagai salah satu saksi kasus suap itu. “Akan dipanggil bila dirasa perlu oleh penyidik,” ujarnya.  (Baca: Kronologi Suap BPK: Dari Kode Rahasia dan Segel Ruangan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, penyidik KPK kembali menggeledah kantor Kementerian Desa di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dari kantor itu, penyidik mengangkut sejumlah dokumen. “Dimasukkan dalam kardus dan koper,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Desa, Fajar Tri Suprapto. Sebelumnya, sejumlah ruangan di kantor itu disegel KPK. Begitu pula sejumlah ruangan di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto Kavling 31, Jakarta Pusat.

Ketua BPK Moermahadi Soerja menyatakan pemeriksaan LKPP periode 2016 sudah sesuai dengan aturan meski ternoda oleh kasus suap. “Tidak bisa langsung digeneralisasi bahwa opini dari BPK bisa didagangkan. Kami harus ikuti dulu proses yang berjalan di KPK,” katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya memiliki bukti komunikasi antara pejabat Kementerian Desa dan auditor BPK. “Ada pembicaraan dari SUG (Sugito), meminta agar ada perhatian, 'Tolong dibantu nanti ada sesuatu’," ujar Agus. Hasilnya, dalam opini BPK terhadap LKPP, Kementerian Desa memperoleh WTP bersama 72 lembaga negara lainnya.

ISTMAN M.P. | DIKO OKTARA | ADITYA BUDIMAN | INDRI MAULIDAR

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

23 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

23 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

24 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

27 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

29 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

29 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

35 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

36 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

40 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

43 hari lalu

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.