Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Ada Pertemuan Untuk Membahas Komisi Proyek

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti meminta para kontraktor pemenang lelang proyek jalan di daerahnya menyetor komisi. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan hasil gelar perkara menemukan adanya pertemuan antara Gubernur Ridwan dan pengusaha. “Dalam pertemuan itu pengusaha dimintai fee setelah menang lelang dan pengerjaan proyek,” kata Saut, kemarin.

Seorang sumber Tempo mengungkapkan, pertemuan terakhir digelar pada awal bulan ini. Setelah rapat itu, istri Gubernur Ridwan, Lily Martiani Maddari, berkomunikasi dengan koleganya, Rico Dian Sari, Direktur Utama PT Rico Putra Selatan. Meski KPK melabeli Lily dengan status ibu rumah tangga, perempuan 47 tahun tersebut sebenarnya juga dikenal sebagai kontraktor dan merupakan Ketua Dewan Pembina Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Cabang Provinsi Bengkulu. “Rico yang menyampaikan (permintaan Lily) ke Jhoni,” kata dia.

Semula, kata sumber tersebut, komisi jatah proyek yang diminta adalah 10 persen dari Rp 54 miliar—total nilai dua proyek yang dimenangi PT Statika Mitra Sarana, perusahaan Jhoni. Belakangan, Jhoni, melalui Rico, baru menyetor Rp 1 miliar.

Korupsi yang diduga melibatkan Ridwan Mukti ini cukup mengejutkan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Gubernur Ridwan adalah inisiator yang meminta KPK melakukan koordinasi pengawasan pencegahan korupsi di daerah yang ia pimpin.

Bengkulu memang merupakan satu di antara 10 provinsi yang mendapat pengawasan pencegahan korupsi dari tim KPK. Sembilan daerah lainnya adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. KPK menilai pencegahan korupsi bermasalah karena minimnya pengawasan independen dan terhambatnya penerapan rekomendasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Alexander, kasus di Bengkulu menunjukkan bahwa penerapan sistem antikorupsi tak akan berhasil tanpa pengawasan yang kuat. “Pengadaan barang dan jasa lewat e-procurement dengan sistem sebagus-bagusnya, kalau ada kolusi di aktornya, pasti jebol juga,” ujarnya kemarin. “Eksekutif daerah bisa kongkalikong dengan pengusaha.”

Gubernur Ridwan menampik dirinya terlibat dalam pengaturan komisi di dua proyek infrastruktur yang digarap Jhoni. Dia mengklaim kasus ini merupakan buntut tindakan istrinya, Lily Martiani Maddari. Dia juga memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bengkulu dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Bengkulu. “Saya harus bertanggung jawab atas kekhilafan istri saya,” kata Ridwan.

FRANSISCO ROSARIANS| INDRI MAULIDAR | PHESI ESTER | DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.