Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Atur Tarif Taksi Online, Pemerintah Akan Batasi Jumlahnya

image-gnews
Pengemudi taksi online tengah melakukan uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan
Pengemudi taksi online tengah melakukan uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pemerintah daerah mulai menetapkan jumlah angkutan sewa nontrayek berbasis aplikasi yang boleh beroperasi di wilayah masing-masing. Pembatasan jumlah taksi online ini dilakukan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada awal Juli 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan penetapan kuota taksi online diserahkan kepada pemerintah daerah. “Karena mereka yang lebih tahu kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing,” kata dia di kantornya, Selasa 4 Juli 2017. Baca: Pengemudi Unjuk Rasa, Grab: Patuhi Kesepakatan di Mediasi

Kementerian Perhubungan masih menunggu usul dari setiap daerah. “Nanti kami kaji dan rekomendasikan, bertahap.” Menurut Pudji, penetapan jumlah taksi online harus mempertimbangkan jumlah moda transportasi yang sudah ada di setiap daerah. “Aturan ini dibuat agar persaingan menjadi sehat dan harmonis.”

Salah satu daerah yang telah menetapkan kuota taksi online adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY, Agus Harry Triono, mengatakan penetapan kuota di wilayahnya dilakukan bertahap. “Untuk tahap awal dibatasi sebanyak 100 unit,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Agus menjelaskan, angka itu ditetapkan berdasarkan jumlah stiker yang diberikan Kementerian Perhubungan. “Jumlah ini masih terbuka untuk dievaluasi lagi nanti.” Dinas Perhubungan DIY sedang melakukan survei publik untuk mengetahui kebutuhan taksi online yang ideal. “Mengingat Yogyakarta merupakan kota wisata.”

Untuk menjamin agar penentuan jumlah taksi online tak jadi lahan jual-beli kuota, Dinas Perhubungan DIY akan mengandalkan layanan dari Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap DIY. “Kantor layanan satu atap itu yang menyeleksi dan merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan soal izin sesuai kuota berlaku,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Perhubungan soal penetapan kuota dan tarif batas bawah angkutan online. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku sudah menyiapkan draf peraturan gubernur untuk mengatur moda transportasi ini. “Kami akan selesaikan segera, kalau memang perlu aturan turunan.” Baca juga: Wajib STNK Berbadan Hukum, Supir Taksi Online Diminta Tak Risau

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok, Anton Taufani, mengatakan penentuan jumlah taksi online di wilayahnya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPJT). “Kewenangannya ada di sana.” Hal yang sama juga berlaku di Ibu Kota, Bogor, Bekasi, dan Tangerang. “Kami masih menunggu keputusan BPTJ,” ujarn dia.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada taksi online di Depok yang mendaftarkan diri ke Dishub. Namun sudah banyak pemilik taksi online yang menanyakan perizinan untuk menjadi moda transportasi khusus itu. Menurut Anton, saat ini jumlah taksi konvensional (berargo) di Kota Depok saja sudah mencapai 7.000 unit. Jadi, penentuan kuota taksi online harus mempertimbangkan hal itu.

Pada Maret lalu, Kepala BPTJ saat itu, Elly Sinaga, menjelaskan timnya sudah menghitung kebutuhan taksi online di wilayah Jabodetabek. “Kami gunakan hitungan 3–5 kendaraan (taksi online) per 1.000 penduduk.” Dengan asumsi jumlah penduduk Ibu Kota mencapai sekitar 9,5 juta jiwa, diperkirakan jumlah taksi online yang bisa beroperasi sebanyak 1.900 unit. Artikel terkait: Iuran Asuransi Masuk di dalam Aturan Tarif Baru Taksi Online

PRAGA UTAMA | PRIBADI WICAKSONO (YOGYAKARTA) | AHMAD FIKRI (BANDUNG) | IMAM HAMDI (DEPOK)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

4 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

9 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

9 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

10 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

12 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

12 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

12 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

12 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

17 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

18 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.