TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Bank DKI melacak transaksi mencurigakan pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dia mengungkap adanya praktik terlarang pencairan dana bantuan pendidikan yang selama ini ditetapkan hanya disalurkan secara non-tunai tersebut. “Bisa dilacak di mana saja uangnya dicairkan,” ujarnya kepada Tempo di Balai Kota, Rabu 5 Juli 2017.
Jika pemegang KJPterbukti melanggar, kata Djarot, pemerintah Jakarta tak segan mencabut bantuan untuk siswa terkait. Sedangkan toko-toko yang memfasilitasi penarikan tunai itu akan dilaporkan ke polisi. “Bukan kami tak percaya pada orang, tapi ini (sistem non-tunai) demi membentuk karakter yang jujur,” ucapnya. Baca juga: Siap Lepas Jabatan Gubernur DKI, Ahok: Hati-hati KJP
Praktik penarikan tunai nyatanya marak berdasarkan penelusuran Tempo di sejumlah toko perlengkapan sekolah di Pasar Palmerah, Jakarta Barat. Seorang pedagang sepatu dan tas sekolah yang mengaku bernama Dedi menuturkan, sebelum Lebaran lalu, beberapa pemegang KJP kerap memintanya mencairkan uang KJP.
“Dulu saya masih mau membantu mencairkan uang KJP, tapi kalau sekarang enggak bisa,” ujarnya di lantai dasar Pasar Palmerah, Selasa lalu. Dedi mengungkapkan, ia akan membantu mencairkan uang KJP asalkan para pemegang kartu berbelanja di tokonya. Maksimal uang yang bisa dicairkan Dedi sebesar Rp 200 ribu.
Pedagang lainnya yang biasa dipanggil Aad bahkan bersedia mencairkan sampai Rp 500 ribu dengan syarat yang sama. “Selain juga karena iba,” katanya. Cara lain pencairan uang KJP, dia membeberkan, ialah dengan memberikan komisi kepada pedagang sebesar 10 persen dari uang yang akan dicairkan. Dia mencontohkan, jika pemegang KJP ingin menarik uang Rp 300 ribu, dia harus mau membayar jasa penjual sebesar Rp 30 ribu.
Aad dan Dedi kompak mengatakan saat ini tidak lagi melayani pencairan KJP. Mereka menunjukkan surat edaran dari pengelola Pasar Palmerah, PD Pasar Jaya, yang melarang pencairan uang KJP. Baca: Pasar Jaya Akan Tutup Kios yang Cairkan KJP
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, tak menampik adanya potensi kecurangan dalam pemberian dana KJP. “Kami sudah membuat sistem KJP tak bisa tarik tunai, tapi ada saja oknum yang melanggar,” katanya.
Kepala Satuan Pelaksana Personal UPT P4OP, Jhones Albert, memastikan bahwa para pemegang KJP mengetahui larangan mencairkan dana KJP. Namun, menurut dia, para pedaganglah yang justru membujuk mereka.
Jhones mengaku kesulitan menelusuri penarikan tunai KJP. Penyebabnya, untuk membuktikan adanya pelanggaran itu, UPT P4OP memerlukan bukti seperti nomor KJP warga yang melanggar dan toko yang memfasilitasi penarikan tunai. Dengan cara itu, UPT P4OP baru bisa meminta Bank DKI menelusuri pelanggaran.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarshah, membenarkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi penyaluran KJP. “Kami sedang cek mana saja pemegang KJP yang melakukan gesek tunai (mencairkan uang KJP),” tuturnya. Artikel lainnya: Pemegang Kartu Jakarta Pintar Dapat Tunjangan Kuliah
Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin, juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi berupa penutupan kios kepada pedagang yang terbukti membantu pencairan dana KJP. “Penjual yang terbukti melanggar juga akan dilaporkan kepada polisi,” katanya.
GANGSAR PARIKESIT