TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua dari lima penganiaya pakar telematika alumnus Institut Teknologi Bandung, Hermansyah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penganiaya kesal karena Hermansyah menolak bertanggung jawab setelah menabrak mobilnya. “Motifnya bermula dari insiden di jalan tol,” ujarnya Rabu 12 Juli 2017.
Kedua penganiaya Hermansyah bernama Edwin Hitipeuw, 37 tahun; dan Lauren Paliyama, 31 tahun. Mereka ditangkap tim buru sergap Jaguar dari Kepolisian Resor Depok, Jawa Barat, di daerah Sawangan kemarin malam. Keduanya mengendarai mobil Fortuner hitam, tak melawan saat disergap petugas. Menurut Argo, saat itu keduanya baru pulang dari Bandung. “Mereka menyembunyikan mobil yang digunakan saat melakukan pembacokan di Bandung,” katanya.
Hermansyah dianiaya di jalan tol Jakarta-Bogor Kilometer 6, Minggu 9 Juli 2017. Peristiwa itu bermula ketika mobil Avanza yang ia kendarai disenggol sedan Honda City yang ditumpangi Edwin dan Lauren. Tak terima, Herman mengejar mobil tersebut dan meminta pengemudi menepikan kendaraan. Edwin, yang mengemudikan mobil, menuruti permintaan itu. Tiga rekannya yang menumpangi mobil lain di belakang ikut berhenti.
Empat teman Edwin menghampiri Hermansyah, yang sudah turun dari kendaraan. Sempat terjadi cekcok ketika Hermansyah meminta Edwin mengganti kerugian lantaran mobilnya rusak. Edwin menolak. Lauren, yang berada di samping Edwin, mendadak naik pitam dan melayangkan sebilah pisau ke arah kepala dan tangan Hermansyah. “Jadi, murni karena insiden senggolan kendaraan. Tidak ada kaitan dengan profesi korban atau masalah yang lain,” ucap Argo.
Menurut Argo, Edwin dan Lauren mengaku dalam keadaan mabuk saat menganiaya Hermansyah. Kelimanya baru pulang dari pesta di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kota, Jakarta. Saat ini, dia menambahkan, polisi masih memburu tiga orang lagi yang saat itu turun dari sedan Yaris. Meski begitu, target buruan hanya dua orang. “Ada seorang perempuan yang ikut mendampingi mereka tapi tidak ikut melakukan penganiayaan,” kata dia.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Faizal Ramadhani, Edwin adalah warga Sawangan. Adapun Lauren tinggal di Cibubur. Keduanya sempat menjalani uji alibi di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, sebelum dilimpahkan ke Markas Polda Metro Jaya. “Mereka bekerja sebagai penagih utang,” ujar dia.
Polisi telah menggelar pra-rekonstruksi untuk memastikan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan Edwin dan Lauren. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya baju yang digunakan Edwin dan Lauren saat menganiaya Hermansyah. Baju tersebut penuh bercak darah. “Barang bukti lain, seperti pisau, masih dicari,” katanya.
Hermansyah, yang terluka di bagian kepala dan tangan, masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
FRISKI RIANA | EGI ADYATAMA| IRSYAN HASYIM | SHINTIA SAVITRI | RIKY F