TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi, akan menggelar operasi untuk mensterilkan trotoar dari pengendara sepeda motor. Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Sigit Widjatmoko, mengatakan penertiban dilakukan selama sebulan penuh pada Agustus mendatang.
"Ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar, karena sekarang sudah diokupasi oleh pengendara bermotor," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Juli 2017. Pelanggar bisa diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau didenda paling banyak Rp 24 juta.
Baca: Alasan Sepeda Motor Dilarang Masuk ke Casablanka
Sigit mengatakan trotoar di Jakarta sering dilalui sepeda motor sekalipun tiang penghalang sudah terpasang. Di beberapa bagian kota, trotoar malah dijadikan tempat parkir. Para pedagang kaki lima pun masih saja menyalahgunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Di Tanah Abang, Jakarta Pusat, misalnya, jalur pedestrian malah disesaki pedagang.
Sepeda motor dan pedagang kaki lima, kata Sigit, membuat trotoar tak nyaman dilalui para pejalan kaki. "Bahkan kadang pengendara yang naik ke trotoar dan pejalan kaki sampai adu mulut," tuturnya. Padahal, Sigit menjelaskan, dalam Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Baca: Pengendara Motor Gunakan Trotoar, Polisi: Langsung Ditilang
"Orang yang menyalahi bisa dipidana," ucap Sigit. Seturut aturan itu, menurut Sigit, setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti trotoar, bisa dipenjara maksimal 1 tahun atau didenda paling banyak Rp 24 juta.
Dinas Perhubungan akan mengadakan operasi di sejumlah titik trotoar yang dianggap rawan. Dinas tak sendirian dalam operasi. Mereka menggandeng komunitas pejalan kaki. Titik-titik operasi, kata Sigit, akan dikoordinasikan dengan komunitas tersebut.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, mengatakan telah memetakan setidaknya 20 titik trotoar tak ramah pejalan kaki, antara lain di Jalan Dewi Sartika di Jakarta Timur dan sekitar Tanah Abang. Trotoar di dua wilayah tersebut, kata dia, kerap dipenuhi pedagang kaki lima.
Baca: Agustus, Dinas Perhubungan DKI Gelar Bulan Patuh Trotoar
Alfred meminta pemerintah DKI tak hanya sebulan menjalankan operasi ini, melainkan membuatnya berkelanjutan. "Harus ada komitmen dari semuanya agar dapat menghargai hak pejalan kaki," ujarnya.
Selain melalui operasi, kata Alfred, masyarakat akan diberi pemahaman lewat spanduk berisi ajakan menjaga trotoar dari pengendara sepeda motor. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami kegunaan trotoar.
Operasi juga akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menangani para pedagang kaki lima. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan telah memerintahkan anak buahnya agar memetakan lokasi trotoar yang dianggap rawan.
Jika dalam operasi ditemukan pedagang yang berjualan di trotoar, kata Yani, pihaknya tak akan segan menyita barang dagangan. "Tentunya setelah kami peringatkan. Kalau masih bandel, kami angkut,” kata dia.
Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan selama 17–24 Juli lalu mereka menggelar operasi. Kepolisian menemukan 4.684 pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran dengan naik ke trotoar. Untuk menjaga trotoar steril dari sepeda motor, kata dia, dibutuhkan kerja sama antar-pemangku kepentingan. "Dishub, Satpol PP, dan masyarakat, semua harus bersinergi," ujarnya.
DEVY ERNIS