TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta melimpahkan berkas perkara yang menjerat komika Muhadkly alias Acho kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2017. Acho dijadikan tersangka karena tulisannya yang memprotes pengelola Apartemen Green Pramuka. “Berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Kejati Jakarta, Nirwan Nawawi.
Nirwan menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan atas rekomendasi jaksa peneliti. Berkas tersebut nantinya akan dipelajari tim jaksa penuntut. “Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang akan memutuskan apakah kasus tersebut layak di SP3 atau tidak,” katanya.
Pengelola Apartemen Green Pramuka melaporkan Acho ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2015. Mereka mempersoalkan tulisan Acho dalam blog dan akun Twitter-nya yang menuding mereka sebagai maling berkedok pengelola apartemen. Polisi menjerat Acho dengan pasal pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.
Baca: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE
Acho tak ditahan pasca-pelimpahan tahap kedua. Sebab, tuduhan pasal pencemaran nama baik yang menjeratnya memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Tim jaksa penuntut tengah meneliti kembali berkas yang telah diterima dari Kejaksaan Tinggi. “Nanti kami putuskan dapat-tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan tim penyidik menilai tulisan Acho memenuhi unsur pidana. Kesimpulan itu juga diperkuat keterangan sejumlah saksi ahli, seperti pakar hukum pidana, ahli bahasa, dan pakar ITE, saat penyidikan.”Semuanya sepakat ada pelanggaran tindak pidana di sana,” kata dia.
Menurut Argo, tim penyidik telah mengusulkan mekanisme penyelesaian lewat jalur mediasi. Namun tawaran itu ditolak PT Duta Paramindo Sejahtera, selaku pengelola Apartemen Green Pramuka. Tulisan itu dianggap mempengaruhi selera konsumen dalam membeli unit apartemen. “Dengan adanya blog dan Twitter, pemasaran mereka menurun. Itu keterangan dari Green Pramuka,” katanya.
Baca juga: Polisi: Akibat Tulisan Acho, Green Pramuka Klaim Penjualan Turun
Acho menyayangkan keputusan polisi yang menetapkan status tersangka sejak 12 Juli itu. “Sejak awal saya niatkan tulisan ini untuk menyelesaikan masalah, bukan mencari siapa yang salah,” kata dia.
Sebelum pelaporan kasus tersebut, kata Acho, ia dan sejumlah penghuni telah berkirim surat kepada PT Duta Paramindo untuk membicarakan penyelesaian masalah tersebut. Namun permintaan itu tak pernah direspons.
Salah seorang penghuni apartemen, HL, 43 tahun, membenarkan ucapan Acho itu. Menurut dia, para penghuni umumnya mempermasalahkan sikap pengelola yang tidak transparan soal pembayaran iuran pemeliharaan lingkungan serta pajak bumi dan bangunan. “Upaya kami untuk menyelesaikan masalah itu lewat pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun juga mereka tolak,” kata dia.
Tempo berusaha menemui pengelola Apartemen Green Pramuka, Ahad lalu. Kantor tersebut berada di deretan rumah toko yang menempel dengan area mal Green Pramuka. Namun tak satu pun pengelola yang tampak saat itu. Upaya meminta konfirmasi lewat sambungan telepon juga tak kunjung mendapat respons.
EGI ADYATAMA | WULAN NOVA | FRISKI RIANA