TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kabar tewasnya Johannes Marliem, salah satu saksi kunci korupsi e-KTP, tak akan mempengaruhi penyidikan. Komisi antirasuah berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan meminta keterangan saksi lain untuk menyeret para tersangka ke pengadilan. “Proses penyidikan terus berjalan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Baca: Johannes Marliem Tahu Benar Alur Korupsi E-KTP Dimainkan
Dalam persidangan Irman dan Sugiharto—keduanya bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah dipidana dalam perkara ini—nama Marliem kerap disebut saksi sebagai salah seorang pengusaha yang bersama tersangka Andi Agustinus turut mengatur proyek e-KTP. Kuatnya peran Marliem inilah yang menjadikannya sebagai salah satu saksi kunci untuk menjerat pelaku lainnya dalam perkara ini.
Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut sebagai kepanjangan tangan Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Setya—saat proyek e-KTP dibahas di Senayan pada 2010 menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar—juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama politikus partai berlambang beringin lainnya, Markus Nari. Perkara korupsi ini merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam beberapa kesempatan, termasuk saat bersaksi di persidangan, keduanya membantah terlibat. Setya pun menampik mengenal Andi Agustinus dan Johannes Marliem. Sedangkan terpidana Irman dan Sugiharto memastikan pernah bertemu dengan Setya dan Andi membicarakan proyek e-KTP, jauh sebelum pengadaan dimulai pada awal 2011. Baca juga: Saksi Kunci Korupsi E-KTP Itu Adalah Johannes Marliem
Kemarin penyidik memeriksa lima saksi untuk tersangka Setya Novanto. Mereka adalah dua dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Mochamad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman; pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Arief Sartono; staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pringgo Hadi Tjahyono; serta Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan PT Sucofindo Nur Efendi. Sehari sebelumnya KPK juga kembali memanggil Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution—anggota konsorsium pemenang tender e-KTP.
Menurut Febri, penyidik telah pergi ke Singapura dan Amerika Serikat untuk meminta keterangan Marliem. “Saksi diduga mengetahui sejumlah informasi mengenai pengaturan korupsi di proyek ini,” kata Febri. Meski demikian, KPK menyatakan tak hanya mengandalkan kesaksian Marliem sebagai bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Artikel lainnya: Netizen Heran Johannes Marliem Berkicau di Twitter, Kok Bisa?
Kepada Tempo, pertengahan Juli lalu, Marliem mengaku masih menyimpan 500 gigabita data berisi rekaman suara pertemuannya dengan sejumlah pelaku dalam korupsi ini. Dia mengklaim telah membeberkan semua informasi tentang pertemuan dan inti percakapan yang terjadi kepada penyidik. “Mau jerat siapa lagi? Saya punya,” kata Marliem. (Koran Tempo edisi 19 Juli 2017)
FRANSISCO ROSARIANS | INDRI MAULIDAR | MAYA AYU