TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Wahyu Utomo, mengatakan proses pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak bisa dilakukan dengan segera. Sebab, hanya 53 persen dari total lahan yang diperlukan yang bisa diselesaikan dengan cepat. ”Adapun 47 persen sisanya harus diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” ujar dia kepada Tempo, Senin, 14 Agustus 2017.
Melalui undang-undang itu, pemerintah bisa membebaskan lahan milik warga atau perusahaan swasta untuk membangun infrastruktur. Pada Pasal 5 aturan tersebut menyebutkan, pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian Pasal 8 menyatakan pihak yang berhak dan pihak yang menguasai obyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib mematuhi ketentuan dalam undang-undang ini.
Baca: Cina Talangi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Meski demikian, Wahyu mengatakan sengketa lahan amat mungkin terjadi. Bila hal itu terjadi, penyelenggara proyek diberi opsi untuk membayar lebih mahal biaya pembebasan lahan atau memindahkan penetapan lokasi. “Kalau tidak sepakat, ya harus diproses ke konsinyasi dan tunggu putusan pengadilan,” kata dia.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Koesmayadi Tatang Padmadinata, mengatakan baru 92 persen dari 6.800 bidang lahan yang tuntas administrasinya. Dia mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. “Pak Gubernur sudah menerima laporannya,” kata dia.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, mengatakan penerbitan dokumen penetapan lokasi kereta cepat Jakarta-Bandung tertunda dari jadwal yang sudah direncanakan pemerintah Jawa Barat, yang menargetkan dokumen tersebut rampung pada 10 Agustus 2017. “Tugas kami menerbitkan dokumen penetapan lokasi yang akan menjadi perlintasan kereta api,” kata dia, Jumat pekan lalu.
Deddy menuturkan, pemerintah provinsi membentuk 29 tim yang disebar sekaligus ke 29 kecamatan untuk memproses penyusunan dokumen penetapan lokasi proyek. Daerah-daerah di Provinsi Jawa Barat itu akan dilintasi kereta cepat Jakarta-Bandung. ”Ada 29 kecamatan lintas wilayah. Jadi, ada 29 tim yang bekerja di sana, yang melakukan negosiasi, pengukuran-pengukuran bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional, sehingga betul-betul hak rakyat yang sesuai bisa diterima dengan baik,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno tak menampik jika pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat lambat. ”Iya, betul memang, baru 55 persen,” kata dia, akhir bulan lalu. Tapi dia berusaha meyakinkan China Development Bank untuk mencairkan dana pinjaman US$ 4,5 miliar dengan pembebasan lahan minimal 53 persen.
ANDI IBNU