TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu bukti tambahan kasus korupsi E-KTP dari Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI). Petunjuk itu merupakan hasil kerja sama KPK dengan FBI dalam memeriksa Johannes Marliem, saksi yang tinggal di Los Angeles, Amerika Serikat. “Semoga beberapa pekan ke depan bisa kami peroleh,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan pendeknya, Kamis, 17 Agustus 2017.
Marliem tewas tertembak di Los Angeles, California, Amerika Serikat, Kamis pekan lalu. Pertengahan Juli lalu, ia menghubungi Tempo dan mengatakan dia memiliki 500 gigabita rekaman pembicaraan orang-orang yang terlibat dalam proyek e-KTP. Marliem membentuk PT Biomorf Lone Indonesia, perusahaan yang membuat sistem e-KTP pada 2012.
Baca: Kematian Johannes Marliem Tak Ganggu Pengusutan Korupsi E-KTP
KPK juga telah beberapa kali menemui dan memeriksa Marliem. Pemeriksaan juga dilakukan oleh FBI. “Beberapa barang bukti saat ini berada di otoritas Amerika. KPK hanya mengemukakan apa yang diperlukan,” ujar Saut. Ia tidak membantah atau membenarkan bahwa bukti-bukti itu termasuk komunikasi Marliem dengan sejumlah orang sebelum pria 32 tahun itu tewas.
Penyidik KPK sebelumnya sudah terbang ke Amerika dan Singapura untuk mengusut kasus e-KTP. Mereka mencari bukti keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. “Kami kirim penyidik ke luar negeri karena ada saksi yang sangat penting,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Juli lalu. Belakangan diketahui bahwa saksi penting yang dimaksud Agus itu adalah Marliem.
Kepada Tempo pada pertengahan Juli lalu, Marliem mengaku telah dua kali diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan di Singapura dan Amerika. Menurut Marliem, pemeriksaan di Amerika dihadiri dua pejabat setingkat direktur.
Baca juga:
Johannes Marliem, Pemilik 500 GB Rekaman Korupsi E-KTP Meninggal
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan KPK seharusnya tidak menunggu bukti dari Amerika untuk menuntaskan kasus e-KTP. Ia menilai KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi itu. “KPK sudah punya bukti yang kuat selama ini,” ujar dia.
Saat ini, sudah lima orang yang terjerat. Dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, telah menjadi terpidana kasus ini. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan. KPK juga telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto dan politikus Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka. Meski begitu, masih banyak nama lain yang disebut terlibat dan menerima aliran duit rasuah proyek e-KTP yang belum tersentuh.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyatakan KPK mesti lebih berhati-hati dan bergerak cepat. Sebab, ada banyak pihak yang ingin mengganggu pengusutan kasus ini. “Mereka menghilangkan bukti maupun mengintimidasi hingga membunuh saksi,” ujar dia. “Proses hukum harus dipercepat.”
HUSSEIN ABRI DONGORAN