TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri kekayaan saksi kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik, Johannes Marliem. Penelusuran dilakukan dengan Federal Bureau of Investigation karena otoritas Amerika Serikat itu mencurigai harta Marliem tak sesuai dengan profilnya, bagaimana dia bisa memiliki kekayaan yang sedemikian. Baca: Bagaimana Johannes Marliem Mengontak Tempo
Marliem adalah salah satu saksi penting yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek e-KTP sejak 2010. Pada 10 Agustus lalu, Marliem dikabarkan tewas bunuh diri di kediamannya di North Edinburgh Avenue Nomor 623, Los Angeles, Amerika Serikat. Kepada Tempo, ia mengaku memiliki 500 gigabita rekaman percakapan orang-orang penting yang terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Dalam sejumlah akun media sosialnya, Marliem memang kerap mengumbar kekayaan. Salah satunya adalah Bugatti tipe Chiron berwarna biru. Menurut sejumlah situs, mobil itu seharga US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 33,4 miliar. Ia juga memamerkan seperangkat alat bermain golf berlapis emas yang ia sebutkan berharga US$ 75 ribu atau sekitar Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan e-KTP, Marliem disebut sebagai pemasok produk automated finger identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek ini. Sebagai Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat, Marliem lalu mendirikan PT Biomorf Lone Indonesia untuk mengerjakan sistem e-KTP bagi ratusan juta penduduk Indonesia. Baca juga: Johannes Marliem, Pemilik 500 GB Rekaman Korupsi E-KTP
Sebelum Marliem tewas, FBI—yang bekerja sama dengan KPK—sempat menggeledah dua rumahnya di Amerika Serikat. Selain rumah di Los Angeles, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif tidak menyebutkan lokasi sebuah rumah lain milik Marliem yang ikut digeledah. “Ada mansion satu lagi,” katanya.
Laode mengatakan penggeledahan itu untuk mencari sejumlah bukti yang dimiliki Marliem. Tak hanya kasus yang berkaitan dengan e-KTP, tapi juga kasus Marliem di Amerika Serikat. “Mencari bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus dia di Amerika dan bukti-bukti yang kira-kira bisa memperkuat penyidikan di KPK,” ujar Laode.
Situs resmi Departemen Pemeriksaan Medis dan Koroner Los Angeles, www.mec.lacounty.gov, menyebutkan Marliem bunuh diri dengan luka tembak di kepala. Jenazah pria 32 tahun itu, menurut situs yang sama, telah dikembalikan kepada keluarganya.
Kementerian Luar Negeri ikut menelusuri status kewarganegaraan Marliem. Hasilnya, menurut Menteri Retno Marsudi, ia telah resmi menjadi warga Amerika Serikat sejak 2014. “Maka kematiannya bukan lagi urusan kami. Soal perkara hukum, menjadi kewenangan KPK,” katanya. Artikel lainnya: ICW Mencurigai Kematian Johannes Marliem
KPK menjamin kematian Marliem tak mengganggu proses penyidikan kasus megakorupsi e-KTP. Hingga kini, dua orang telah divonis, yaitu Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 dan 5 tahun. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dua tersangka lain, yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan politikus Partai Golkar Markus Nari. Adapun Andi Narogong—pengusaha yang disebut sebagai kaki-tangan Novanto—tengah menjalani proses persidangan. “Penyelidikan kasus tidak akan berhenti di sini,” kata Laode.
INDRI MAULIDAR | ZARA AMELIA | DIAS PRASONGKO