TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan sertifikat tanah di dua pulau reklamasi: Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Sertifikat tersebut termasuk di antara 7.500 sertifikat bidang tanah di Jakarta yang diterbitkan, Minggu, 20 Agustus 2017.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan sudah memberikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk Pulau C dan D kepada pemerintah Jakarta. Adapun kepada pengembang, “Diberikan hak guna bangun (HGB),” kata Sofyan.
Selain untuk dua pulau yang diuruk PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, BPN mengeluarkan sertifikat untuk lahan Taman BMW dan Pulomas. Sedangkan untuk aset lainnya, seperti lahan di Monumen Nasional, tengah diupayakan untuk disertifikasi. Ia menyebutkan seluruhnya 1.544.941 bidang tanah di Jakarta yang menjadi target sertifikasi pemerintah. “Sekarang baru 80,98 persen yang sudah disertifikatkan,” katanya.
Baca: Kawasan Reklamasi Teluk Jakarta Adalah Tempat Ikan Bertelur
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Jakarta Ahmad Firdaus mengatakan sudah menerima sertifikat HPL dua pulau reklamasi itu. Sebetulnya, kata dia, untuk Pulau C—yang seluas 276 hektare—sertifikatnya sudah ia terima sejak sebulan lalu. Adapun sertifikat Pulau D seluas 312 hektare baru diterima kemarin. “Pengajuan sertifikatnya sejak 2015.”
Firdaus mengatakan, dengan terbitnya sertifikat tersebut, pemerintah Jakarta menjadi pemilik sah dua pulau reklamasi itu. Menurut dia, proyek reklamasi menguntungkan karena pemerintah tak keluar uang sepeser pun. Selain itu, pemerintah tetap dapat lahan sebesar 5 persen dari luas lahan pulau reklamasi. “Karena itu adalah pulau milik kami,” ujar Firdaus.
Firdaus mengaku tak tahu-menahu ihwal sertifikat HGB. Ia menjelaskan, HGB baru bisa diurus setelah HPL terbit serta sudah ada perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pengembang yang mengatur hak dan kewajiban kedua pihak. Saat ini, kata dia, pemerintah baru meneken kerja sama dengan Kapuk Naga Indah untuk Pulau D saja.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Gamal Sinurat, mengatakan penerbitan HPL tak ada sangkut pautnya dengan dua aturan reklamasi yang belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dia berkukuh aturan reklamasi sudah ada, yakni dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Pantura.
Karena di aturan itu belum detail, pemerintah merevisinya. Saat ini, kata dia, pemerintah sudah menyerahkan dua aturan reklamasi untuk dibahas kembali. “Sekarang tergantung Dewan,” katanya.
Sebaliknya, anggota DPRD Prabowo Soenirman juga berkukuh pembahasan baru akan dimulai jika pemerintah pusat sudah mencabut moratorium pembangunan reklamasi. Seperti diketahui, pemerintah menghentikan sementara reklamasi sampai pengembang memperbaiki izin lingkungannya.
Prabowo tak mempersoalkan pemberian sertifikat dua pulau reklamasi kepada pemerintah DKI. Menurut politikus Gerindra itu, lahan Pulau C dan D di Teluk Jakarta tetap tak bisa digunakan karena belum berizin. “Kalau belum jelas peruntukannya berarti tidak boleh ada bangunan di pulau,” kata Prabowo.
ADITYA BUDIMAN | ERWAN HERMAWAN