Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penindakan Penunggak Pajak Mobil Mewah Mulai Oktober

image-gnews
Dua kendaraan mewah milik Raffi Ahmad yang terparkir di depan Mesjid di Green Andara Residence, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017. Tempo/Adam Prireza
Dua kendaraan mewah milik Raffi Ahmad yang terparkir di depan Mesjid di Green Andara Residence, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan mulai akhir Oktober 2017 pemerintah menyita aset penunggak pajak kendaraan bermotor. Sebelum kebijakan ini dilaksanakan, pemerintah memberi kemudahan kepada mereka berupa penghapusan kewajiban membayar keterlambatan pajak mobil mewah sebelum 31 Agustus 2017.

Langkah yang sekarang ditempuh Badan Pajak, yaitu menerbitkan surat ketetapan pajak berisi informasi nilai yang harus dilunasi sekaligus mendatangi langsung penunggak pajak. Wajib pajak punya waktu 30 hari untuk melunasi utang pajaknya setelah surat diterima mulai September ini.

Baca: Petugas Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Mobil Mewah

Jika tak ada respons, Badan Pajak akan mengirim surat paksa dalam jangka waktu tujuh hari dan surat penyitaan dalam kurun 14 hari. Aset yang disita bakal dilelang jika setelah lewat tenggat tunggakan tak dilunasi. “Akan ada penagihan dari pintu ke pintu,” kata Edi di kantornya, Rabu, 23 Agustus 2017.

Menurut Edi, dasar penyitaan itu adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Selama ini, tunggakan pajak hanya diumumkan lewat surat pemberitahuan atau pemasangan papan pemberitahuan tanpa penyitaan.

Sebagai langkah awal, Badan Pajak mengunjungi kediaman artis Raffi Ahmad di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa lalu. Dari data Badan Pajak, Raffi diketahui menunggak pajak mobil Maserati atas nama istrinya, Nagita Slavina, senilai Rp 23 juta. Meski begitu, Edi menambahkan, penunggak pajak bukan berasal hanya dari kalangan artis. Kemarin, Edi mengundang asosiasi pemilik mobil mewah sebagai sarana sosialisasi masa penghapusan sanksi keterlambatan pajak.

Baca: Ditjen Pajak Perintahkan Satu Penunggak Disandera Setiap Hari

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Jakarta, Edi menuturkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 1,6 triliun. Sekitar 25 persen dari jumlah itu, yakni Rp 400 miliar, merupakan tunggakan kendaraan mewah.

Setelah rumahnya dikunjungi, Raffi mengunggah video di akun Instagram-nya. Ia mengatakan sedang mengurus pembayaran pajak mobilnya. Ia juga mengaku sudah menjual beberapa mobil dan sepeda motor miliknya beberapa tahun lalu, tapi belum memblokir pajak kendaraan itu. “Kami akan patuh membayar pajak,” ucap dia.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra, meminta masyarakat memanfaatkan masa penghapusan sanksi pajak tersebut. Kepolisian, ia melanjutkan, akan mendampingi Badan Pajak menagih tunggakan pajak kendaraan yang lebih dari lima tahun. Pendampingan itu merujuk pada perjanjian kerja sama yang diteken pada pertengahan Agustus lalu.

Setelah mendatangi kediaman Raffi Ahmad, Halim menuturkan, polisi mengincar penunggak pajak kendaraan bermotor yang menghuni Apartemen Permata Hijau. ”Ada beberapa artis di sana,” kata Halim.

YUSUF MANURUNG | LINDA HAIRANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

48 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.


2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:


Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak tersenyum saat menghindar dari kejaran wartawan kepresidenan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024. Sri Mulyani tidak membenarkan atau membantah soal isu mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Ia juga tidak menjawab soal isu perselisihan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?


Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Warga mengurus pengesahan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023.Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.


Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:


DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.


Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan pidato tentang Raperda APBD Perubahan 2023 di gedung DPRD DKI, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Nur Khasanah
Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.


Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Sistem e-Samsat digital ini baru ada di wilayah Jakarta Selatan. Dan secara bertahap akan diterapkan di seluruh Samsat di Indonesia.
Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.