Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Jemaah First Travel setelah Putusan PKPU

image-gnews
Korban First Travel terus mendatangi posko pengaduan Bareskrim, gedung Kementrian Kelautan, 21 Agustus 2017. TEMPO/M. Julnis F
Korban First Travel terus mendatangi posko pengaduan Bareskrim, gedung Kementrian Kelautan, 21 Agustus 2017. TEMPO/M. Julnis F
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta — Pengacara jemaah korban First Travel, Rieski Rahmadiyansah, menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Putusan yang bisa berujung pada pemailitan itu dianggap merugikan jemaah. “Putusan ini membunuh mimpi jemaah yang masih berharap diberangkatkan ke Tanah Suci,” ujarnya, Kamis, 24 Agustus 2017.

Hakim John Tony Hutauruk memutuskan hal itu pada Selasa, 22 Agustus 2017 atas pengajuan gugatan PKPU Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.  Ketiganya adalah anggota jemaah First Travel yang menyetor lunas biaya umrah pada April lalu sebesar Rp 54,4 juta.

Baca: Alasan First Travel Yakin Bisa Terbangkan Jemaah ke Tanah Suci

Putusan hakim memberi tenggat 270 hari kepada First Travel untuk mengembalikan uang ketiganya agar terhindar dari pemailitan.  “Jemaah tidak punya legal standing mengajukan gugatan tersebut. Kenapa bisa dikabulkan?” kata Rieski. Menurut dia, dalam praktik hukum, gugatan PKPU lazimnya digunakan untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang antara kreditur dan debitur.

Dampak dari putusan itu, kata Rieski, First Travel bisa dipailitkan dan kesempatan para anggota jemaah untuk berangkat umrah hilang. Kerugian yang dialami jemaah nantinya hanya akan diganti dari hasil lelang aset. “Dan nilai ganti ruginya itu pasti menyusut banyak. Apalagi setelah dipotong kewajiban kepada kreditur, denda, gaji pegawai, dan biaya kurator,” ujarnya.

Rieski menilai penyelesaian masalah jemaah tak bisa dilepaskan dari peran pemerintah, khususnya Kementerian Agama, yang telah mencabut izin operasi First Travel sejak 1 Agustus lalu. Ia dan para anggota jemaah berencana menggelar aksi nasional setelah Menteri Agama pulang dari Tanah Suci. “Kami masih menunggu iktikad baik dari Kementerian untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Simak juga :

Sempat Gunakan Jasanya, Ria Irawan Kaget First Travel Tipu Jemaah

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, membantah pernyataan Rieski itu. Menurut dia, gugatan PKPU bisa dilakukan untuk menyelesaikan semua kewajiban yang bisa dinilai dengan uang. Pengadilan sudah menetapkan hakim Titik Tejaningsih bertugas mengawasi pelaksanaan putusan itu, termasuk tim kurator yang berjumlah empat orang.


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim kurator yang ditunjuk merupakan perwakilan dari pengurus First Travel dan kurator independen yang terdaftar di Kementerian Hukum. Keempat kurator tersebut adalah Sexio Yuni Soor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Mereka akan menginventarisasi aset First Travel pasca-pemailitan. “Selanjutnya barang dilelang untuk membayar uang jemaah,” katanya.

Menurut Jamaludin, proses pemailitan bisa dilaksanakan, meski polisi masih menyidik dugaan pidana dan menahan pemilik First Travel, pasangan Andika Surachman-Anniesa Desvitasari Hasibuan. Proses penyidikan hanya akan berdampak pada penundaan jadwal lelang terhadap aset-aset yang dalam status penyitaan. “Aset-aset tersebut hanya bisa dilelang setelah penyelesaian pidana,” ujarnya.

Kuasa hukum para tersangka, Deski, menutup rapat jumlah aset yang dimiliki kliennya. Ia berkeras tunggakan pemberangkatan jemaah merupakan persoalan perdata. Deski meminta polisi menangguhkan penahanan kliennya agar anggota jemaah yang telantar punya peluang untuk berangkat umrah.

Deski menyambut baik putusan PKPU atas First Travel. Menurut dia, gugatan para anggota jemaah akan dilayani dengan menawarkan proposal perdamaian dengan dua opsi, yakni memberangkatkan jemaah atau mengembalikan dana yang disetorkan. “Klien saya memilih untuk memberangkatkan daripada mengembalikan dana,” ujarnya. “Dana itu ada, tapi bagaimana mungkin dilakukan jika dipenjara?”

RICKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.


Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok


Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?


Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.


4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.


Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.


Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.


Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO
Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel


Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.


Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.