Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Kenaikan Dana Parpol

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah dalam Meningkatkan Peran Partai Politik, dalam Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif, dan Kader Partai Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta, 27 Agustus 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah dalam Meningkatkan Peran Partai Politik, dalam Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif, dan Kader Partai Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta, 27 Agustus 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.

“Besaran bantuan kepada parpol akan terus kami evaluasi setiap tahun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Workshop Nasional di Hotel Sultan, Minggu, 27 Agustus 2017.

Wacana penambahan bantuan dana partai politik terus mencuat dalam dua tahun terakhir. Tak hanya soal besaran bantuan, tapi juga dasar penghitungan dana yang berhak diterima setiap partai. Hingga tahun ini, bantuan dana parpol masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 108 per suara sah.

Baca: Pesan Sri Mulyani Soal Parpol yang Akan Dinaikkan

Menurut Sri Mulyani, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah tersebut. "Penetapan ini sudah mendekati kajian yang dilakukan KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah," kata Sri Mulyani.

Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan KPK, Alif Rachman Waluyo, mengatakan lembaganya memang sepakat negara menambah anggaran untuk pembiayaan kegiatan partai politik. Dengan penambahan anggaran bantuan pemerintah itu, partai politik mesti lebih transparan dan taat audit. “Dengan dana dari negara justru bisa diawasi karena harus dilaporkan,” ujarnya.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan bantuan dana dari pemerintah Rp 108 per suara jauh dari cukup untuk menutupi sejumlah kegiatan utama partai politik. Efeknya, setiap pengurus dan kadernya berlomba mencari dana dari segala sumber.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain APBN, partai politik mendapat suntikan dana dari para pengusaha atau pemilik kepentingan dalam sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan tugas parlemen atau eksekutif. Akibatnya, sikap partai politik menjadi cenderung berpihak kepada para donatur. Ia juga meminta partai politik untuk lebih transparan. “Problem di partai itu akuntabilitas. Pencatatan bermasalah. Akhirnya mereka tidak mempublikasikan laporan keuangannya," ujar Ade.

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Unggul Wibawa, mengatakan dana bantuan pemerintah selama ini sama sekali tak bisa membantu pembiayaan kegiatan partainya. Sebagian besar kegiatan partai, dari kaderisasi hingga kampanye, mengandalkan sumbangan dari anggota. Padahal, dia melanjutkan, pemerintah berkewajiban membantu pendidikan politik masyarakat melalui partai politik.

“Jangan berdasarkan perolehan suara. Tak ada kaitannya antara suara dan manajemen partai. Berikan saja dana lebih kepada partai yang manajemennya bagus,” kata Unggul.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengatakan negara memang tak boleh membiayai seluruh kegiatan partai politik. Menurut dia, negara maksimal memberikan bantuan 40 persen dari total kebutuhan kegiatan partai politik. Dana partai politik ini merupakan mekanisme untuk menjamin sikap independen dan otonom partai.

MAYA AYU PUSPITASARI l GHOIDA RAHMAH | ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

15 Januari 2024

PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari luar negeri ke rekening para bendahara partai senilai Rp 195 miliar.
Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

Sebagian dana partai politik terendus berasal dari perusahaan asing karena berdomisili di sejumlah negara suaka pajak


Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

14 Januari 2024

Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

Sejumlah partai melaporkan dana kampanyenya Rp 0


Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

3 November 2023

Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

Dana Partai Politik harus jelas asal-usulnya. Ada beberapa pihak yang sumbangannya tak boleh diterima, apa saja? Bagaimana sanksi jika melanggar?


Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

8 Juli 2023

Rizal Ramli. TEMPO/Subekti
Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

Pengamat Ekonomi, Rizal Ramli menyarankan agar pandanaan parpol bersumber dari negara


Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

27 Mei 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

KPU sampaikan berbagai hal terkait dana kampanye dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU.


KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

27 Mei 2023

Komisi Pemilihan Umum saat melakukan uji publik terhadap sejumlah rancangan PKPU pada Pemilu 2024 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.


DKI Usulkan Dana Hibah Partai Naik dari Rp 5 ribu Jadi Rp 7.500 per Suara

15 November 2022

Rapat Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Perhubungan Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/Lani Diana
DKI Usulkan Dana Hibah Partai Naik dari Rp 5 ribu Jadi Rp 7.500 per Suara

Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan dana hibah 10 partai politik di Ibu Kota naik tahun depan.


KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

17 September 2022

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

KPK menilai peningkatan bantuan dana partai politik bisa mencegah terjadinya korupsi. Ongkos politik untuk menjadi kepala daerah di Indonesia, besar.


Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Bekasi Naik 300 Persen

30 Desember 2021

Ilustrasi Anggaran. shutterstock.com
Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Bekasi Naik 300 Persen

Pemkab Bekasi naikkan dana hibah partai politik dari Rp 1.500 per suara menjadi Rp 6.000 per suara atau naik hingga 300 persen.


Dana Hibah 10 Parpol di DKI Rp 27,2 Miliar, DPRD: Laporkan Secara Transparan

23 Desember 2021

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono. Dok. Pribadi
Dana Hibah 10 Parpol di DKI Rp 27,2 Miliar, DPRD: Laporkan Secara Transparan

Komisi A DPRD DKI meminta partai politik melaporkan penggunaan dana hibah secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum.