Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Gaji dan Tunjangan DPR, Ini Perincian Detailnya

image-gnews
Suasana Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 18 Mei 2017. Sebanyak 324 anggota dewan tidak hadir dalam Paripurna ini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suasana Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 18 Mei 2017. Sebanyak 324 anggota dewan tidak hadir dalam Paripurna ini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah meminta gedung baru dan kenaikan uang kunjungan ke luar negeri, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) juga menuntut tambahan dana serap aspirasi pada 2018. Jatah dana serap aspirasi seorang anggota DPR pada 2016 sebesar Rp 105 juta setahun. Untuk tahun depan, DPR mengajukan tambahan menjadi Rp 140 juta setahun.

Alasannya, kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Agung Budi Santoso, kenaikan tersebut untuk menyesuaikan kebutuhan dengan inflasi. Agus mencontohkan ongkos transportasi dan harga bahan pokok yang makin melambung. “Otomatis semuanya ikut naik,” kata Agung seperti dikutip Koran Tempo edisi Kamis, 31 Agustus 2017.

Baca: DPR Minta Rp 7,25 Triliun untuk Anggaran 2018

Masalahnya, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam, kenaikan anggaran khususnya dana penyerapan aspirasi tidak transparan penggunaannya. “Mereka lebih banyak membangun jalan atau memberikan dana untuk proposal yang diajukan warga daerah pemilihannya,” kata Roy bertanya.

Sebenarnya seberapa besar gaji berikut tunjangan yang diterima anggota DPR? Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang terbit pada 9 Juli 2015 tentang pendapatan anggota DPR yang berlaku untuk periode 2014-2019, sudah jelas. Berikut ini perinciannya.

1. Tunjangan Kehormatan
     -Ketua badan/komisi DPR Rp 6.690.000
     -Wakil ketua DPR Rp 6.460.000
     -Anggota DPR Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
     -Ketua badan/komisi DPR Rp 16.468.000
     -Wakil ketua DPR Rp 16.009.000
     -Anggota DPR Rp 15.554.000

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
     -Ketua badan/komisi DPR Rp 5.250.000
     -Wakil ketua badan/komisi DPR Rp 4.500.000
     -Anggota DPR Rp 3.750.000

 4. Bantuan langganan listrik dan telepon

      -Listrik  Rp 3,5 juta
      -Telepon Rp 4,2 juta

Gaji Bulanan
(Dihitung Indonesia Budget Center berdasarkan SK Menteri Keuangan)
-Ketua DPR Rp 60,5 juta (sebelumnya Rp 51,9 juta)
-Wakil Ketua  DPR Rp 59 juta (sebelumnya Rp 51,3 juta)
-Anggota DPR Rp 56,9 juta (sebelumnya Rp 50,2 juta)

Dana Reses
Sejak 2015 dana reses dianggarkan Rp 150 juta per reses. Dalam setahun ada lima kali reses. Dengan demikian, dalam lima tahun masa jabatan, anggota Dewan menerima Rp 3,75 miliar.

Dana Serap Aspirasi
Tahun ini dana serap aspirasi ditetapkan Rp 105 juta per anggota per tahun. Dewan mengusulkan tambahan dana menjadi Rp 140 juta.

HUSSEIN ABRI YUSUF MUDA DONGORAN  | EVAN (PDAT)

Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

10 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

16 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

17 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.