TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji mengakomodasi keluhan para penulis yang berkeberatan dengan tarif pajak buku saat ini. “Saya memperhatikan dan membaca secara teliti apa yang disampaikan, dan telah meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal untuk memahami apa yang jadi persoalan,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 11 September 2017.
Secara prinsip, kata Sri Mulyani, pemerintah mendukung hal-hal yang sifatnya kreatif dan perlu mendapatkan dukungan dari berbagai aspek. Dukungan yang dimaksud bisa berupa pajak atau lainnya.
Baca juga: Kasus Tere Liye, Penerbit: Pajak Buku Besar, Hiburan Tidak Kena
Sri Mulyani juga menjelaskan beberapa aspek mengenai pajak penulis buku. Pertama, yang berkaitan dengan administrasi akan disederhanakan, misalnya dengan pendekatan nominal. Kedua, tentang tarif yang dianggap adil. Ketiga, aspek yang berhubungan dengan posisi pemerintah atau negara untuk menghargai karya-karya kreatif. “Hal-hal itu nanti akan saya lihat dan minta kepada tim untuk mengkaji,” kata dia.
Masalah pajak penulis mengemuka setelah novelis Tere Liye memutus kontrak dengan penerbit Gramedia dan Republika. Ia menilai pajak penulis buku amat tinggi dibanding profesi lain, seperti artis seni peran, arsitek, dan dokter. Menurut dia, royalti penulis seharusnya diperlakukan sebagai pendapatan pasif yang bersifat final alias tidak diutak-atik lagi setelah dipotong oleh penerbit secara otomatis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, pajak penulis menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Untuk penulis berpenghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, penerimaan royaltinya dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta. Hasilnya dikurangi 50 persen terlebih dulu baru dikenai pajak penghasilan 15 persen.
Berbeda dengan penulis berpenghasilan bruto di atas Rp 4,8 miliar setahun. Bagi mereka, tak ada tahap pengurangan 50 persen. Penerimaan royaltinya hanya dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta. Hasilnya dikalikan dengan pajak penghasilan 15 persen.
Masalahnya, kata Yoga, belum semua kantor pelayanan pajak menerapkan ketentuan NPPN dalam menghitung pajak penulis. "Memang ada perbedaan persepsi. Ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak boleh. Maka kami tegaskan, boleh pakai norma,” ujarnya.
Untuk mendapat pengurangan 50 persen, penulis harus menyetorkan semua catatan pendapatannya paling lama tiga bulan sejak awal tahun. Hestu mengatakan, pada dasarnya, royalti penulis termasuk kategori pendapatan pasif yang bersifat final.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, membenarkan bahwa regulasi yang berlaku sekarang memberatkan penulis. Ia pun menyarankan pembenahan pajak segmen ini untuk mengurai ketidakadilan pajak perbukuan secara menyeluruh. Ia mengatakan bisnis buku melibatkan banyak pihak, antara lain pembaca, toko buku, gudang, dan distributor beserta karyawannya.
Kepala Subdirektorat Harmonisasi Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Linda Suryani, mengatakan lembaganya bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengkaji penurunan pajak buku. LIPI mulai menjaring masukan dari penulis, penerbit, dan akademikus. Targetnya, kajian tersebut rampung pada 2018 dan akan disampaikan kepada Presiden.
PUTRI ADITYOWATI | ALFAN HILMI | ANDI IBNU